BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi I dan III DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) bermodus mavia tanah di Kawasan Suci Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
Selain menelusuri penggunaan SPPT untuk permohonan tanah negara di Bukit Ser, pada RDP yang melibatkan BPKPD, DPMPTSP Buleleng dan Satpol-PP Pemkab Buleleng juga disorot tentang pelanggaran berupa pembangunan akomodasi pariwisata yang belum mengantongi ijin diatas areal sempadan pantai.
“Dari pertemuan tadi, kita sepakat melakukan penelusuran terhadap penggunaan SPPT atas permohonan tanah negara di Bukit Ser,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara usai memimpin RDP di Ruang Komisi III DPRD Buleleng, Selasa (7/1/2024).
Susila didampingi Ketua Komisi I DPRD Buleleng Ni Luh Marleni menegaskan, berdasarkan data informasi dari warga masyarakat dan instansi terkait, lahan yang menjadi polemik ini dikuasi Desa Adat Pemuteran dengan bukti pendukung berupa SPPT atas nama Nyoman Sumerata selaku Bendesa Adat Pemuteran.
“Hal ini sesuai penjelasan dari BPKPD, namun kenyataannya saat ini lahan tersebut dikuasai oleh perseorangan. Hal ini masih memerlukan pendalaman, terkait proses dan mekanisme pengalihan hak atas tanah tersebut. Sehingga kami sepakat tanggal 13 Januari 2025 akan mengundang pihak terkait, termasuk BPN untuk menjelaskan hal tersebut,” tegasnya.
Selain proses permohonan tanah negara yang dinilai janggal, Komisi I dan III juga menyorot pembangunan akomodasi pariwisata yang belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Susila Umbara, dalam pengamatan serta data dan informasi instansi terkait diketahui sampai saat ini PBG dari pembangunan akomodasi pariwisata yang telah berdiri diatas lahan tersebut belum keluar.
“Berdasarkan data dan informasi dari instansi terkait, serta hasil pengamatan DPRD dilokasi, juga terindikasi telah terjadi pelanggaran Perda tentang Sempadan Pantai, sehingga melalui kesempatan ini DPRD meminta agar instansi berwenang dalam hal ini Satpol PP segera mengambil langkah tegas, dalam rangka penindakan atas pelanggaran Perda dimaksud,” tandas Susila Umbara diapresiasi Gede Arya Suardana.
Selaku Kapala Satpol-PP Pemkab Buleleng, I Gede Arya Suardana menyatakan pihaknya telah melakukan penindakan sesuai SOP berupa tegoran lisan terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perijinan dan Instansi Teknis untuk memastikan pelanggaran yang terjadi dan tertuang dalam SK, sebagai dasar kami melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (kar/jon)