BULELENG – Merebaknya kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) bermodus mavia tanah di Kawasan Suci Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak mendapatkan perhatian khusus Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Selain mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong pihak terkait atau berwenang agar transparan jika dimintai keterangan, ia juga menegaskan Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan terkait proses permohonan atas tanah negara bebas tersebut.
“Berkenaan dengan sudah adanya pihak yang melaporkan ke Polres Buleleng, maka saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Lihadnyana usai memimpin rapat intern di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buleleng, Senin (6/1/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena merupakan tanah negara bebas.
“Sesuai ketentuan, jika ada masyarakat atau lembaga memohon tanah negara bebas untuk dimiliki, tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah, Pemkab Buleleng. Bukan hanya rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara bebas itu juga tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng,” tegasnya.
Sehingga mutlak antara pemohon dengan negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang diberikan otoritas, kewenangan dalam menatatakelola pertanahan, termasuk pemberian hak atas tanah negara bebas.
“Jika tanah tersebut asset Pemkab Buleleng, tentunya kita akan proaktif. Nyatanya, dari hasil pengecekan tidak ada asset daerah di Bukit Ser,” pungkasnya.(kar/jon)