BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan (TF-PSKP) Kabupaten Buleleng gelar pertemuan medisi terkait kisruh lahan Eks Sertipika Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 044/Desa Pancasari.
Selain menyatakan lahan seluas 67,350 M2 di Banjar Dinas Sari Kelod Desa Pancasari Kecamatan Sukasada saat ini berstatus tanah negara Eks SHGB No. 044 atas nama PT. Sarana Buana Handara (PT. SBH), pada rapat mediasi yang dihadiri Forkompinda Buleleng, Forkompincam Sukasada, perwakilan instansi/institusi terkait serta kedua belah pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing juga disimpulkan pencabutan plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik PT. Sarana Buana Handara’.
“Iya, itu (plang,red) harus dibuka, dicabut dulu demi menjaga kondusifitas,” tandas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Buleleng Ni Nyoman Surattini usai memimpin mediasi, Senin (6/1/2024).
Surattini yang juga Wakil Ketua TF-PSKP Buleleng menegaskan, pencabutan plang yang ditengarai sebagai pemicu kisruh lahan Eks SHGB No. 044/Desa Pancasari juga dilakukan mengingat saat ini Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng sedang mengumpulkan data terkait lahan yang dikuasai 11 warga masyarakat sejak tahun 1971 dan juga PT. SBH dengan SHGB No. 007/Desa Pancasari yang diperpanjang SHGB No. 044/Desa Pancasari sampai dengan tahun 2012.
“Dari hasil Tim Aset Daerah, sambil menunggu proses data, makanya plang dicabut dulu. Karena itu kan tanah negara, jadi harus ijin kementerian. Seperti apa nantinya, BPN yang punya kewenangan,” tandas Suratini diapresiasi I Komang Sutrisna.
Selaku kuasa hukum 11 warga dari Kantor Hukum ‘LIDIRON’, Sutrisna mengapresiasi kesimpulan rapat mediasi yang menyatakan status lahan Eks SHGB No. 044/Desa Pancasari sebagai tanah negara dan pencabutan plang yang dipasang PT. SBH sebagai pemicu keresahan warga.
Surtrisna berharap, pencabutan plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik PT. Sarana Buana Handara sebagaimana menjadi kesimpulan rapat mediasi segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Buleleng melalui Satpol PP.
“Kita mengapresiasi kesimpulan mediasi, mencabut plang milik PT. SBH tersebut, sehingga tidak membuat warga resah. Kami dorong Pemkab Buleleng untuk segera mencabut plang tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap, pihak Kantah BPN Buleleng segera melakukan pendataan sehingga warga yang menggarap, menjaga lahan yang merupakan hulunya Bumi Den Bukit, Buleleng mendapat haknya untuk mohon tanah negara.
“Buka mata semuanya, bahwa kami masuk kesana, bukan untuk membangun sesuatu (gedung) yang besar. Kami ingin masyarakat dan alam ini aman serta terjaga, karena adanya plang itu membuat warga resah, sehingga benar apa yang diputuskan menurunkan plang tersebut, dan saya sangat setuju plang tersebut segera diturunkan,” tegasnya.
Sementara Asep Jumarsa selaku kuasa hukum PT. Sarana Buana Handara menyatakan sejak 2012 kliennya sudah mengajukan permohonan perpanjangan SHGB No.044/Desa Pancasari yang diperoleh dari pembelian lahan sebagai alas hak.
“Pengajuan permohonan tidak pernah ditolak sepengetahuan kami berproses, kalau ditolak tunjukkan bukti kepada kami, akan kami klarifikasi. Sehingga tidak benar lahan ini ditelantarkan dan sejak tahun 2003 setelah HGB diterima, kami menenpatkan karyawan sebanyak 3 orang untuk mengelola tanah tersebut,” tukasnya.
Ia menegaskan selaku pemegang SHGB No. 044/Desa Pancasari, kliennya memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan perpanjangan atas pengelolaan lahan yang kini berstatus Eks SHGB No. 044/Desa Pancasari.
“Saya selaku kuasa hukum, bukan managemen PT. SBH tidak pernah mengatakan bahwa itu tanah milik PT. SBH. Terkait plang itu, saya akan tanyakan ke managemen PT. SBH,” pungkasnya. (kar/jon)