BULELENG – Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bermodus pensertipikatan tanah negara pada Kawasan Suci Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dengan cara melawan hukum,mendapat perhatian khusus Polres Buleleng.
Selain melakukan pemeriksaan lapangan, tim khusus yang dibentuk Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi juga telah memeriksa 19 orang saksi.
“Terhadap kasus yang menjadi perhatian publik ini, Timsus yang terdiri dari penyidik Unit Tipikor dan Tipiter Satreskrim serta Timsus Goak Poleng sudah melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional,” tandas Kapolres Widwan pada acara reliese akhir tahun di Ruang Ananta Wijaya Mapolres Buleleng, Jumat (27/12/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura dan Kasi Humas AKP Gede Dharma Diatmika menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat, pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pensertipikatan tanah.
Seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten
Buleleng serta Kantor Pajak Pratama Singaraja dilakukan untuk memastikan adanya aspek formil dan materiil dalam proses pensertipikatan tanah negara tersebut.
“Apakah ada dugaan pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang terjadi pada proses pensertipikatan tanah tersebut. Timsus masih melakukan pendalaman dan kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional,” pungkasnya. (kar/jon)