TABANAN – Diduga karena ingin memiliki dan memodif kendaran bermotor dua orang ABG yang masih duduk di Bangku SMP di Denpasar nekat mencuri motor di Tabanan.
Aksi nekat kedua remaja berusia 15 tahun tersebut berujung berurusan dengan polisi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan dititipkan kepada orang tua mereka di Denpasar, namun wajib lapor seminggu dua kali.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufik Effendi dan kais Humas AKP IGM Berata menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan terkait pencurian sebuah sepeda motor Honda Vario di Tabanan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim resmob Polres Tabanan melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidkan, tim mendpatkan informasi ada seseorang mengendarai sepeda motor milik korban meski sudah dimodif dan tanpa plat nopol.
Namun ada ciri khusus penutup radiator berwarna merah di seputran di Gang Santan, jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar.
Petuags langsung menangkap tersangka. Setelah dinterogasi, dia mengaku melakukan kasi oencurian dengan temannya yang tinggal di wilayah Gelogor Carik. Bahkan mereka mengaku pernah melakukan kasi serupa di Pandak Gede Tabanan. Dan salah satunya pernah mencuri helm di sekolahnya.
“Keduanya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres AKBP Chandra CK. Jumat (27/12/2024).
Dijelaskan,modus kedua anak tersebut mengambil sepeda motor lalu mendorongnya dengan menggunakan kaki menuju arah Denpasar dan setelah di Denpasar dibuatkan kunci palsu.
“Motifnya Ingin memiliki sepeda motor yang dimodifikasi,” sebut Kapolres.
Akibat perbuatannya , Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena masih berstatus anak dibawah umur, mereka tidak kami tahan, dititipkan kepada kedua orang tuanya dan wajib lapor seminggu dua kali. Namun kasusnya tetap lanjut,” jelas AKP M Taufik Effendi menambahkan. (jon)