TABANAN – Gara-gara cemburu buta, pacarnya yang sudah diajak tinggal serumah cukup lama, Jamuji (50) asal OKU, Sumatra Selatan nekat membakar sepeda motor milik pacarnya. Akibat perbuatannya, Jamuji terancam dua belas tahun penjara.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufik Effendi menjelaskan, kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka Jamuji yang tinggal di Gulingan bersama pacarnya cemburu karena ternyata pacarnya punya pacar lain yang dipanggil Roi.
Kekesalan tersangka Jamuji memuncak ketika dia ingin meminjam motor , namun dilarang pacarnya dengan dalih akan dibawa anaknya ke sekolah. Namun ternyata motor tersebut digunakan Roi pacar baru teman kumpul kebonya.
Hal tersebut membuat tersangka marah, kemudian memiliki niat kurang baik. Tersangka kemudian membeli pertalite dan dimasukan ke dalam botol plastik disisi sumbu.
Kemudian mendatangi rumah pacarnya di seputaran Tabanan dan menemukan sepeda motor beat terparkir di garase. Tersangka langsung melempar botol berisi pertalite yang sudah dinyalakan ke motor tersebut.
Hal itu membuat motor beat terbakar dibagian belakang kanan. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Tabanan.
Berdasarakan laporan tersebut tersangka Jamuji akhirnya ditangkap Tim Resmob Reskrim Polres Tabanan Senin, 16 Desember 2024 lalu di Jalan Anyelir, Tabanan.
Jamuji mengakui perbuatannya karena dibakar api cemburu. Pasalnya korban yang sudah cukup lama jadi pacarnya punya pacar lagi dan memberikan motor yang dicicilkannya kepada selingkuhannya.
Dia mengaku menyesal , namun sudah terlambat. Akibat perbuatannya, tersangka Jamuji dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara.
“ Tersangka cemburu atau sakit hati terhadap korban yang memiliki pacar baru,” ungkap Kapolres AKBP Chandra CK, Jumat, (27/12/2024). (jon)