BULELENG – Menindaklanjuti permohonan 11 Warga Masyarakat yang merasa terancam, terintimidasi dengan adanya pemasangan plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik PT. Sarana Buwana Handara’ disikapi serius Pemkab Beleleng dengan menurunkan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan (TF-PSKP).
Selain melakukan peninjauan lapangan, TF-PSKP yang dikoordinir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimta) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Suratini juga berupaya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa yakni 11 warga dengan PT. Sarana Buana Handara (PT.SBH) untuk penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat.
“Selaku tim fasilitasi, kami hadir disini untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dengan PT. SBH, terkait tanah Eks. SHGB No. 044/Desa Pancasari, dengan harapan bisa diselesaikan secara damai melalui musyawarah,” tandas Kadisperkimta Suratini pada pertemuan mediasi di Kantor Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Senin (23/12/2024).
Pada pertemuan yang dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Buleleng, Forkompincam Sukasada, Perbekel Desa Pancasari, serta 11 warga Banjar Dinas Buyan didampingi kuasa hukumnya I Komang Sutrisna dari Kantor Hukum ‘LIDIRON’, Suratini yang juga Wakil Ketua TF-PSKP Kabupaten Buleleng mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak PT. SBH.
“Karena dari pihak PT. SBH tidak hadir, dan atas permintaan kuasa hukum warga dari Kantor Hukum ‘LIDIRON’, pertemuan mediasi hari ini kita tunda dan kita koordinasikan lagi dengan pihak PT. SBH untuk pertemuan mediasi berikutnya yang akan kita gelar di Kantor Disperkimta Buleleng,” tandasnya.
Rasa kecewa Suratini yang juga sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Buleleng ini semakin menjadi saat meninjau lokasi tanah Eks SHGB No. 044/Desa Pancasari di Banjar Dinas Buyan Desa Pancasari.
“Apa yang kami dengar dan lihat bersama tim, termasuk plang bertuliskan ‘Ini Tanah Milik PT. Sarana Buana Handara akan kami buatkan resume untuk dilaporkan kepada Bapak Pj. Bupati Buleleng,” tegasnya.
Menyikapi kehadiran TF-PSKP Buleleng, I Komang Sutrisna selaku kuasa hukum warga dari Kantor Hukum ‘LIDIRON’ mengaku salut dan berharap apa yang menjadi aspirasi warga seperti pencabutan plang yang memicu keresahan dan perlindungan dalam proses permohonan tanah negara dapat diberikan oleh pemerintah.
“Karena, ketika mati tahun 2012 (SHGB No. 044/Desa Pancasari,red), tiba-tiba tahun 2023 baru pasang ini (plang bertuliskan Ini Tanah Milik PT. Sarana Buana Handara), kita sudah diam saja, ada apa setelah ini. Ternyata masyarakat di somasi, kemudian masyarakat diminta hadir untuk menandatangani penyataan sebagai penggarap dalam formulir yang disediakan oleh PT. SBH, bahwa warga meminjam tanah, menggarap tanah ini. Kemudian, kalau diperlukan oleh PT. SBH, masyarakat yang tinggal disini, meninggalkan tempat tanpa ganti rugi, ini yang membuat warga masayarakat resah,” terangnya.
Terlebih, Perbekel Desa Pancasari menyatakan permohonan SHGB oleh PT. SBH sudah ditandatangani dan diajukan ke Kantah BPN Kabupaten Buleleng.
Dikonfirmasi terpisah, I Wayan Komiarsa selaku Perbekel Desa Pancasari Kecamatan Sukasada tidak menampik telah menandatangani permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. SBH yang ditengarai tidak dilengkapi rencana pembangunan (site plan).
“Buana Handara sudah mengajukan permohonan dan sudah kami tandatangani,” tandasnya.
Komiarsa yang sempat menyembunyikan indentitas sebagai Perbekel Pancasari saat dikonfirmasi Kadisperkimta Buleleng juga menyebutkan, permohonan PT. SBH dilengkapi MoU yang dibuat dengan Desa Dinas/Adat Pancasari terkait pengelolaan lahan setelah SHGB diterima PT. SBH.
Sementara perwakilan dari Kantah BPN Buleleng yang dikoordinir Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran I Made Aryasa, langsung melakukan pendataan terhadap warga masyarakat dan rumah yang ditempati sejak tahun 1971 silam.
“Pendataan kami lakukan untuk memastikan subjek dan objek yang ada diatas lahan Eks SHGB No. 044/Desa Pancasari Kecamatan Sukasada sebagai data otentik yang kita dapat di lapangan,” pungkasnya. (kar/jon)