BADUNG – Sejumlah investor The Umalas Signature merasa dirugikan akibat konflik saling klaim kepemilikan antara pemilik lama berinisial BT dengan pemilik baru dari PT. Samahita Umalas Prasada (SUP).
Lebih dari 100 investor yang mengklaim mengalami kerugian hingga mencapai ratusan miliar atas hak sewa hingga tahun 2065. Mereka membeli hak sewa di The Umalas Signature kisaran USD200.000.
Salah seorang investor, Mr. Ming kepada awak media menyampaikan terkait tantangan dan kesulitan sejak memperoleh properti di The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini.
Mr. Ming bersama investor dari sejumlah negara membeli unit di The Umalas Signature tahun 2022 dengan sistem sewa jangka panjang dan investasi.
Mereka diperlihatkan akta notaris yang menyatakan proyek The Umalas Signature adalah produk dari kerja sama antara BT dengan PT. SUP. Kedua pihak ini juga menggandeng Magnum Estate untuk melanjutkan proyek.
Meskipun investor memiliki dokumen hukum lengkap, termasuk perjanjian jual-beli dan akta properti, BT dinilai terus menghalangi akses mereka tanpa alasan yang sah. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hak investor yang sah.
Menurut Mr. Ming, Magnum Estate telah berusaha membela hak mereka. Bahkan, Pengadilan Jakarta telah mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa jual beli saham antara BT dan afiliasinya dengan Magnum Estate adalah sah.
Selain itu, Magnum Estate telah memiliki akta notaris sehingga merupakan pemilik sah dari bangunan The Umalas Signature.
Meskipun ada putusan pengadilan di Jakarta dan Akta Notaris, BT terus menghalangi akses ke properti dan mengabaikan putusan hukum dan hak-hak para investor.
Pada 20 November 2024, BT mengirimkan surat kepada pihak investor yang menyatakan bahwa dia secara sepihak membatalkan perjanjian kerja sama dengan alasan keterlambatan dalam konstruksi proyek.
Namun, berdasarkan perjanjian, tenggat waktu penyelesaian proyek ditetapkan pada 1 November 2025. Investor menyampaikan keterlambatan justru disebabkan oleh hambatan yang dilakukan oleh BT.
Padahal, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak, sehingga tindakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum.
BT menawarkan untuk mengembalikan akses ke apartemen jika para investor membayar uang muka 25% dan menggugat pihak Magnum Estate.
“Kami menolak tawaran itu dan menegaskan tidak akan bekerja sama dengan BT, bahkan siap memberikan kesaksian kepada pihak berwenang jika diperlukan,”ungkapnya.
BT dinilai secara ilegal menyewakan unit-unit apartemen tanpa izin investor. Semua pendapatan dari penyewaan unit-unit tersebut dilaporkan ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
Bahkan, ada bukti dokumentasi yang menunjukkan BT mencoba menjual apartemen yang sebenarnya sudah dimiliki oleh investor lain.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar perjanjian kontrak, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait legalitas tindakan tersebut.
“Magnum Estate telah memberikan dukungan penuh kepada para investor selama proses ini berlangsung,”ucapnya.
Investor melihat ini sebagai tanda niat baik Magnum Estate untuk membela hak mereka. Sebaliknya, tindakan BT dianggap bertujuan untuk merongrong kepemilikan investor dengan klaim bahwa mereka sudah tidak memiliki hak atas unit-unit tersebut.
“Pada 17 Desember 2024, lebih dari 100 investor mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Bali untuk meminta tindakan segera dalam menyelesaikan masalah ini karena kami menilai konflik yang tidak terselesaikan dapat merusak reputasi Bali sebagai destinasi investasi yang aman dan terpercaya,”tegas Mr. Ming.
Investor hanya meminta hak-hak mereka seperti akses ke properti, penghentian kegiatan ilegal, dan penyelesaian sengketa sesuai hukum untuk melindungi hak mereka sebagai investor atau penyewa jangka panjang unit di The Umalas Signature.
Investor menghormati hukum dan peraturan di Indonesia. Namun, tindakan yang dilakukan BT dianggap mencoreng nama baik warga Indonesia yang jujur, khususnya di Bali.
Investor berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik ini.
“Kasus ini masih berlanjut, dan para investor berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum demi menjaga keadilan dan reputasi Bali sebagai destinasi investasi global,”imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum investor, Xavier Novian menambahkan, para investor yang telah berinvestasi dengan niatan baik dan membantu ekonomi lokal tidak pernah membayangkan akan menghadapi masalah yang merugikan ini.
“Para investor berharap melalui jumpa pers kemarin dapat memperbaiki situasi dan mencegah customer atau investor lainnya mengalami masalah yang sama. Para investor akan terus mengejar keadilan melalui jalur hukum yang ada,”tandas pengacara dari Richard Leo Law Firm ini. (dum)