DENPASAR – DPP PDI Perjuangan secara resmi telah menerbitkan surat pemecatan terhadap mantan kader PDIP Joko Widodo.
Selain pemecatan terhadap mantan presiden RI ke-7 Joko Widodo, pemecatan juga dilakukan oleh PDIP terhadap anaknya Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Prabowo Subianto dan pemecatan terhadap menantunya Bobby Afif Nasution.
Pemecatan terhadap Joko Widodo bersama keluarganya dituangkan dalam surat resmi Nomor : 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan partai PDI Perjuangan tertanggal 4 Desember yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Sementara surat pemecatan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh DPP PDIP bermonor :1650/KPTS/DPP/XII/2024 pada tanggal yang sama. Pun demikian juga dengan pemecatan menantunya di Sumatra Utara, surat DPP PDIP bermonor ; 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan pemecatan Bobby Afif Nasution dari keanggotaan partai PDI Perjuangan .
Dalam isi surat keputusan tersebut, pertama; PDI Perjuangan memutuskan memberikan sanksi organisasi kepada Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution dari keanggotaan partai PDIP.
Kedua; melarang saudara tersebut (Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Afif Nasution,red) melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Ketiga;DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
Keempat; Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.(arn)