BADUNG – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rakernas selama dua hari, 5-6 Desember 2024 di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kegiatan mengangkat tema “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia” itu dibuka Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Prof. Yusril menyampaikan, profesi advokat sangat penting dan mempunyai kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum yang diangkat oleh negara seperti polisi, jaksa, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Peradi disebut sebagai state organ (organ negara) dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengangkatan, termasuk juga pemberian sanksi dan penghentian advokat,”ujar Prof. Yusril Ihza Mahendra, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Prof. Otto Hasibuan.
Yusril mengungkapkan, dalam Rakernas perlu ada diskusi bersama terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2023 tentang Advokat serta sejumlah putusan Mahkamah Konsitusi atas pengujian Undang-Undang Advokat untuk dirumuskan dalam rangka memperkuat Peradi sebagai single bar atau wadah tunggal organisasi advokat.
Ia menambahkan, di Indonesia hanya ada satu organisasi profesi advokat, yaitu Peradi.
Saat memberikan sambutan dihadapan peserta Rakernas, Yusril berharap anggota Peradi mencontoh Presiden Prabowo yang mau merangkul orang-orang yang tidak menyukainya terutama di zaman orde baru, bahkan beberapa di antaranya diajak bergabung ke pemerintahan.
“Mari kita belajar dari Pak Prabowo yang memiliki jiwa besar dan jiwa pemaaf. Saya yakin advokat juga memiliki jiwa besar,”tegasnya.
Sementara, Prof. Otto Hasibuan dihadapan para peserta menyebut Peradi yang bediri tahun 2005 menghadapi banyak tantangan dan tekanan, tetapi justru membuat organisasi advokat yang dipimpinnya semakin besar dan berkembang. (dum)