TABANAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santika Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dan PHRI BPD Provinsi Bali, menggelar acara Temu Wirasa PHRI di Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali, Rabu (4/12/2024).
Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara sektor publik dan swasta dalam mendukung pertumbuhan pariwisata yang berlandaskan keberlanjutan dan kearifan lokal.
Pada puncak acara bertema “Membangun Pariwisata Bali yang Aman, Kreatif, dan Berkelanjutan”, Perumda Dharma Santika Tabanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan hotel-hotel ternamas seperti PT. AAPC Indonesia (Accor Bali Region). Selanjutnya ARTOTEL Sanur Bali, The Meru Sanur dan Bali Beach Hotel.
Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Direktur Utama Perumda Dharma Santika, Kompiang Gede Pasek Wedha usai penandatanganan MoU mengungkapkan, hingga saat ini sudah menjalin kerjasama sebanyak 43 hotel. Diantaranya, Marriot dan Accord Group.
“Kami berharap ada lebih banyak lagi hotel yang akan bekerjasama dengan Perumda Dharma Santika untuk mencapai hal tersebut, kami mohon selalu di support baik dari asosiasi pariwisata seperti PHRI, Asita, BTB, serta BI yang selalu mensupport kami, dan terutama Pemda Tabanan,” pintanya.
Dijelaskan, saat ini dari komoditi lokal yang telah berhasil disuplai Perumda Dharma Santika adalah beras, telur dan sayur-mayur. Pihaknya berencana akan terus memperluas jenis maupun volume komoditi yang disalurkan seperti ayam dan ikan laut.
Sehingga itu akan berdampak pada meningkatnya pula pendapatan diterima petani lokal yang produknya disalurkan melalui Perumda Dharma Santika.
“Ke depan, pertumbuhan pariwisata bisa memberikan dampak lebih kepada peternak dan petani lokal yang menjadi supplier utama kami,” harapnya.
Dari sisi kinerja, Perumda Dharma Santika mencatat total penjualan ke hotel sebesar Rp 13 miliar selama periode 2021 hingga 2024, dengan rata-rata pendapatan mencapai Rp 700 juta hingga Rp 900 juta per bulan.
“Harapannya, ke depan seiring dengan peningkatan transaksi akan meningkatkan pula pendapatan menjadi Rp1 miliar per bulan,” ucap Pasek Wedha.
Selain penandatanganan MoU, acara juga diisi dengan presentasi produk lokal oleh Perumda Dharma Santika Tabanan, sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang membahas keamanan data dan ketahanan siber dalam sektor perhotelan. Serta diskusi mengenai royalti hak cipta lagu atau musik yang digunakan di sektor perhotelan atau akomodasi pariwisata.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap pertumbuhan pariwisata Bali tidak hanya memperkuat sektor ekonomi, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi petani dan peternak. (jon)