MANGUPURA – Kebijakan memberikan bantuan hari raya keagamaan Rp2 juta untuk setiap kepala keluarga (KK), sangat rawan menyebabkan perpindahan penduduk besar-besaran. Terlebih dengan aturan kependudukan saat ini, sangat mudah mendapatkan pindah domisili. Kalangan DPRD Badung meminta pemerintah secara ketat memberikan batasan-batas untuk warga Badung yang berhak menerima bantuan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengungkapkan bantuan hari raya keagamaan masuk dalam APBD tahun 2025, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPRD Badung. “Sudah kita sepakati (bantuan hari raya) bersama eksekutif, masuk dalam APBD tahun 2025,” ungkap Ponda Wirawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
Pihaknya juga sependapat dengan pemerintah untuk memberikan batasan-batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama ini, benar-benar tepat sasaran.
“Yang rawan itu terjadi perpindahan domisili besar-besaran ke Badung, karena mengetahui ada bantuan hari raya Rp2 juta per KK. Itu harus kita antisipasi,” imbuhnya.
Politisi PDIP ini sepakat batasan berdomisili aktif di Badung, minimal 5 tahun secara berturut-turut. Aturan ini kata dia, akan mencegah terjadinya perpindahan domisili. “Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Badung,” ujarnya.
Bukan hanya soal domisili, dia juga sependapat bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap, dan atau yang bergaji dibawah Rp5 juta dalam sebulan.
Pihaknya mengingatkan pemerintah sebelum mengeluarkan SK penerima bantuan hari raya keagamaan, harus melakukan kajian matang. Bila diperlukan meminta arahan dari aparat penegak hukum, seperti kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion. Jangan sampai kebijakan yang sejatinya untuk membantu masyarakat malah menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, janji kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta (Adicipta), dipastikan sudah dialokasikan dalam APBD 2025.
Untuk memberikan bantuan ini, Pemkab Badung sangat berhati-hati dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sebesar Rp 2 juta dengan basis kartu keluarga (KK). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Yaitu, memiliki penghasilan (take home pay) dibawah Rp 5 juta se bulan. Non ASN maupun TNI Polri, serta ber KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan. (lit,dha)