BULELENG – Polres Buleleng melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Goak Poleng) terus melakukan ‘perang’ terhadap peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba.
Kali ini, selain membekuk 5 orang pelaku kejahatan narkoba, pada operasi yang dilaksanakan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) juga berhasil disita 2 pipet kaca berisi residu dengan berat total 2,51 gram brutto, 3 paket sabu-sabu dengan berat total 15,6 gram brutto dan 6 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 1,49 gram brutto sebagai barang bukti.
“Sesuai dengan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi kejahatan narkoba, hari ini kita reliese tiga kasus narkoba dengan lima orang tersangka yang berhasil diungkap Timsus Goak Poleng,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (2/12/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan AKP Gede Dharma Diatmika selaku Kasi Humas Polres Buleleng memaparkan barang bukti berupa 2 buah pipet berisi residu dengan berat total 2,51 gram brutto disita Timsus Goak Poleng saat menggrebek pesta sabu pada sebuah rumah di Banjar Dinas Laba Nangga Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt.
“Selain pelaku berinisial RJ (34) selaku tuan rumah, Timsus Goak Poleng juga membekuk pelaku berinisial PA (37) beralamat Banjar Dinas Laba Amerta dan pelaku berinisial SF (40) seorang perempuan dari Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi terungkap, tersangka RJ dan PA membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan masing-masing 1 pipet kaca berisi residu dengan berat total 1,47 gram brutto, sementara tersangka SF turut membantu dalam menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Di TKP terpisah, kata Kapolres Widwan, Timsus Goak Poleng berhasil membekuk 1 orang perempuan berinisial LE (46) pada sebuah rumah di Banjar Dinas Bululada Desa Selat Kecamatan Sukasada.
“Dari penggeledahan badan dan rumah yang dilakukan, Timsus berhasil menyita 3 bungkus plip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat total 15,6 gram brutto sebagai barang bukti,” tandasnya.
Penangkapan terangka LE ini berawal dari informasi terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Selat yang diduga dilakukan oleh KR alias Macun yang nota bena adalah suami dari tersangka LE.
“Saat dilakukan penggrebekan,KR tidak ada dirumah, namun istrinya berisial LE lari ke arah dapur membawa sesuatu yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, Timsus menemukan barang bukti tersebut dan diakui LE sebagai milik suaminya KR yang kini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Kapolres Widwan menambahkan, Timsus Goak Poleng juga berhasil membekuk 1 orang pelaku berinisial WM (50) beralamat di Jalan Setia Budi Lingkungan Penarungan Kecamatan Buleleng.
“Selain tersangka berinisial WM (50), Timsus Goak Poleng juga mengamankan 6 paket sabu siap edar dengan berat total 1,49 gram brutto, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas sebagai barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WM yang terbukti membawa, memiliki, mengusai dan menyimpan 6 paket SS dengan berat total 1,49 gram brutto dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Timsus Goak Poleng masih melakukan pengembangan terhadap tiga kasus narkotika ini, untuk memastikan peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika kita perangi hingga ke akar-akarnya sehingga Kabupaten Buleleng ini bebas dari narkoba,” (kar/jon)