GIANYAR – Pelanggaran Pilkada 2024 terjadi di TPS 1 Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar. Seorang warga berinisial I Wayan S (47) dua kali melakukan pencoblosan surat suara.
I Wayan S diketahui mewakili hak pilih istrinya pada 27 November 2024 pagi. Ia bersama 12 orang saksi di TPS 1 Desa Tulikup diperiksa di Kantor Bawaslu, Minggu (1/12/2024).
Para saksi itu adalah petugas KPPS, Panwas TPS, Linmas, dan saksi dari kedua calon gubernur dan bupati.
Pemeriksaam tahap pertama dilakukan pukul 9.00 Wita-pukul 14.00 wita terhadap 6 orang saksi termasuk I Wayan S. Tahap kedua terhadap 6 orang saksi dari pukul 14.15 Wita.
“Kami tuntaskan hari ini hingga selesai. Sehingga besok akan ada rekomendasi ke KPU dan Gakumdu,” ujar ketua Bawaslu I Wayan Hartawan di sela-sela melakukan pemeriksaan.
Hartawan menjelaskan, temuan ini merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan. Terhadap rekomendasi dan tindak lanjutnya akan dilakukan kajian hasil dari pemeriksaan.
“Apakah ada dugaan tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran kode etik, atau dugaan pelanggaran administrasi yang berakibat pemungutan suara ulang. Itu menunggu kajian, kalau memang memungkinkan PSU kami akan merekomendasikan itu ke KPU,”jelasnya.
Ditanya hasil pemeriksaan awal, Hartawa menegaskan adanya unsur kesengajaan karena ketidaktahuan. Selain itu, juga belum maksimalnya proses pencegahan dari pihak penyelenggara.
“Pihak penyelenggara harus ngeh lebih dulu antara C-Pemberitahuan dan orang yang melakukan coblosan kan beda, kenapa bisa lolos, nah itu kami perlu dalami,” jelasnya.
Sementara, I Wayan S dengan lugunya mengaku hanya ingin mewakili istrinya karena saat pencoblosan bekerja ke Denpasar.
Pada pemeriksaan itu, hadir Tim Kuasa Hukum paslon KATA diwakili I Wayan Gde Suwahyu.
Ia berharap Bawaslu bekerja dengan baik. Menurutnya, sesuai aturan Pemilu tidak membolehkan orang mencoblos dua kali.
“Masalah kelanjutanya nanti Bawaslu yang menindak lanjuti. Harapanya pemilu ini harus jurdil, jujur dan adil, sesuai dengan harapan masyarkat untuk memilih calon dan pemimpin secara demokrasi apa pun itu suara masyarakat,” ujarnya.
Dari sekian banyak laporan yang dilakukan oleh pihak KATA, terhadap dugaan pelanggaran kampanye, harapanya bawaslu itu independen dan netral jangan sampai terkontaminasi dengan salah satu paslon.
“Kalau ini terkontaminasi apa jadinya negara ini, negara kita perlu mencari pemimpin yang dicintai oleh masyarakatnya,” ungkap purnawiran Polri ini.
Perlu dikatahui, hasil rekapitulasi suara di TPS 1 Desa Tulikup, jumlah DPT 365, suara sah 360, suara tidak sah 5, paslon nomer urut satu I Made Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun memperoleh 342 suara, sementara paslon nomer urut dua Anak Agung Ngurah Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana memperoles 18 suara. (jay)