GIANYAR – KPU Gianyar merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada 2024. Masing-masing paslon bupati-wakil bupati melaporkan dana kempanye di masa tenang.
Data yang diterima, Minggu (1/12/2024), pasangan I Made Mahayastra- Anak Agung Mayun (AMAN) menerima awal dana kampanye hanya Rp1.000.000 dari kantong pribadi.
Selanjutnya, ada penambahan berupa uang dari paslon Rp50.000.000, serta sumbangan dari pihak lain berupa jasa Rp310.000.000, dan penerimaan lain-lain berupa bunga bank Rp15.243,82.
Total penerimaan dana kempanye paket AMAN mencapai Rp361.015.243,82.
KPU tidak merinci pengeluaran dari total dana kempanye tersebut. Paslon hanya mengisi item pada pengeluaran lain-lain Rp360.537.017,70 dan sisa di rekening paket AMAN sebesar Rp478.226,12.
Sementara, paslon Anak Agung Ngurah Kakarsana – I Wayan Tagel Arjana (KATA) tahap awal meyetorkan dana kampanye Rp8.888.888, kemudian mendapatkan sumbangan dari pihak lain perorangan Rp24.900.000, dan sumbangan dari pihak lain berbadan hukum swasta Rp11.375.000, ditambah bunga bank Rp1.365. Total penerimaan uang Rp45.163.253
Selain uang tunai, paket KATA juga menerima sumbangan berupa barang yang nilainya Rp 45.000.000. Total sumbangan yang diterima dari uang tunai maupun barang Rp90.165.253.
Pengeluaran dana Kampanye digunakan untuk pembuatan bahan atau alat peraga kampanye sebesar Rp45.000.000, penyebaran bahan kampanye Rp7.100.000, pemasangan alat peraga kampanye Rp37.900.000. Total pengeluaran Rp90.035.073 dan sisa di kas rekening Rp130.216.
Terhadap laporan tersebut komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ni Made Suniari Siartikawati mengatakan, LPPDK masing-masing paslon disampaikan terakhir pada 24 Nopember 2024 sampai pukul 23.59 WITA
Dari penyampaian LPPDK, kedua paslon laporannya dikembalikan untuk diperbaiki karena ada beberapa pengeluaran yg masih tidak diunggah buktinya, sehingga masih harus diperbaiki.
“Untuk perbaikan sesuai tahapan diberi kesempatan pada tanggal 25 November 2024, dan hasilnya LPPDK kedua Paslon diterima oleh KPU kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Terkait penggunaan dana kampanye tersebut, bukan ranah KPU. Pihaknya hanya menerima laporan beserta bukti penggunanan dana.
“Nanti setelah niki kewenangan dari kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan,” tandas mantan anggota Bawaslu Gianyar ini. (jay)