BADUNG – Aktivitas orang asing menjadi PSK di Pulau Dewata tampaknya sedang menjadi trend belakangan ini. Pada 13 November 2024, giliran seorang perempuan asal Brazil yang diamankan lantaran terbukti melakukan aktivitas tersebut.
Perempuan tersebut bernama AGA (34). Dia terakhir kali masuk Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan. Menurut pengakuannya, dia datang untuk berlibur di Bali. Namun atas patroli digital yang dilakukan Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditemukan sebuah fakta lain. Yakni yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Menindaklanjuti hal tersebut, AGA kemudian diamankan petugas pada sebuah vila di wilayah Seminyak. Selain paspor, petugas juga mengamankan alat kontrasepsi dan sejumlah uang dalam pecahan dollar Australia dan Euro.
Dalam pemeriksaan, AGA mengakui bahwa dirinya telah melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal tersebut demi memenuhi biaya hidup di Bali. Dia menyebut menerima bayaran senilai Rp 7,8 juta untuk sekali pertemuan dengan pelanggan. Menariknya, di negara asal yakni Brazil, AGA mengaku berprofesi sebagai pengacara.
Atas aktivitas tersebut, AGA dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lantaran pendeportasian tidak dapat segera dilakukan, AGA kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 November 2024.
Setelah sekitar sepekan mendekam di Rudenim, AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024. Dia didepak menuju Brazil melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawalan petugas. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi, tidak dapat ditoleransi,” tegas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita. (adi,dha)