TABANAN – Di tengah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang berlangsung lancar di Kabupaten Tabanan, sejumlah insiden sempat terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024).
Bawaslu dan KPU langsung bergerak cepat untuk menangani riak-riak tersebut, sehingga tidak memengaruhi kelancaran dan kredibilitas pemilu. Bawaslu tidak merekomendasi untuk ilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu Bali Koordinator Wilayah (Korwil) Tabanan, Wayan Wirka, mengungkapkan pihaknya melakukan monitoring langsung ke TPS 2 dan TPS 3 di Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Di TPS 3, ditemukan dugaan seorang pemilih menggunakan formulir C pemberitahuan milik neneknya untuk mencoblos.
“Kami masih konfirmasi apakah penggunaan formulir tersebut atas izin neneknya dan dilengkapi dengan formulir pendampingan atau tidak. Petugas di TPS sedang melakukan pengecekan lebih lanjut,” jelas Wirka.
Sementara itu, di TPS 2 desa yang sama, terjadi insiden kotak suara yang rusak akibat dipukul oleh seorang pemilih. Kotak suara tersebut langsung diganti oleh KPU dan dicatat sebagai kejadian khusus.
“Proses penghitungan suara tetap berjalan lancar, tidak ada indikasi pelanggaran hukum pidana, dan secara administrasi kami pastikan tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tambahnya.
Hasil penghitungan suara di kedua TPS tersebut juga sudah dikonfirmasi sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir, tanpa adanya pemakaian formulir C pemberitahuan ganda.
“Untuk TPS 3 di Desa Bengkel, kami pastikan sudah clear, tidak ada potensi PSU,” tegasnya.
Kasus di TPS 009, Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan, ditemukan dugaan pelanggaran oleh seorang petugas KPPS yang mencoblos di luar bilik suara saat jam istirahat makan. Kasus ini masih dalam proses verifikasi oleh petugas pengawas.
“Jika terbukti petugas mencoblos lebih dari satu kali, maka ada potensi pidana. Namun, jika hanya mencoblos satu kali tetapi dilakukan di luar bilik suara, ini akan dicatat sebagai pelanggaran etik dan menjadi catatan khusus bagi penyelenggara pemilu,” jelas Wirka seraya meminta menunggu proses lebih lanjut. (jon)