DENPASAR – DPRD Provinsi Bali telah menetapkan Rancangan APBD Provinsi Bali tahun 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di ruang rapat paripurna, Selasa (26/11/2024). Penetapan APBD Bali 2025 dirancang oleh DPRD Bali defisit hingga Rp 799 miliar atau mendekati angka Rp800 miliar.
Hal itu disampaikan Koordinator Pembahasan RAPBD 2025 DPRD Bali Gede Kusuma Putra saat menyampaikan pendapat akhir DPRD Bali terhadap Ranperda APBD Bali Semesta Berencana Tahun 2025.
Menurut Kusuma Putra, penyusunan RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun anggaran 2025 tentu mempertimbangkan kondisi terakhir capaian indikator Makro Ekonomi Bali di Tahun 2024. Proyeksi capaian sampai dengan akhir tahun 2024 serta penetapan target capaian di tahun 2025.
Politisi PDIP asal Buleleng ini menjelaskan, Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar Rp6,027 triliun lebih yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,581 triliun lebih; Pendapatan Transfer sebesar Rp2,440 triliun lebih; dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp5,708 miliar.
Sementara Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp6,827 triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp4,912 triliun lebih; Belanja Modal sebesar Rp993,548 miliar lebih, Belanja Tidak terduga sebesar Rp133,598 miliar lebih Belanja Transfer sebesar Rp787,453 miliar lebih.
“Dengan anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp6,027 triliun lebih, dan Belanja Daerah sebesar Rp6,827 triliun lebih pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Aanggaran 2025 akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp799,660 miliar lebih atau 13,27% dari total Pendapatan, dan 11,71% dari total Belanja,”jelasnya.
Gede Kusuma Putra mengatakan, defisit sebesar Rp799,660 miliar lebih ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp158 miliar, dan pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman Dana PEN sebesar Rp243,464 miliar lebih, akan ditutup dari Penerimaan SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp1,201 triliun lebih.
Terkait Kebijakan Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending) Daerah Provinsi Bali yang dialokasi tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk anggaran program memenuhi kebutuhan wajib yang sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan.
Alokasi anggaran belanja yang bersifat wajib dalam RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 diantaranya : pendidikan dialokasikan sebesar Rp2,586 triliun lebih atau 37,88% dari total belanja daerah. Kesehatan dialokasikan sebesar Rp840,889 miliar lebih atau 15,15% dari total belanja daerah diluar Gaji dan Tunjangan ASN.
Anggaran penguatan infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp1,970 triliun lebih atau 32,62% dari total belanja daerah dikurangi belanja transfer, dan anggaran belanja pegawai sebesar Rp2,331 triliun lebih atau 34,15% dari total belanja daerah diluar belanja tunjangan guru, melampaui ketentuan yang ditetapkan sebesar 30%.
Sementata RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025 diprioritaskan untuk anggaran program memenuhi kebutuhan wajib yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Program-Program prioritas tersebut meliputi: Pangan, Sandang dan Papan.
Kesehatan dan pendidikan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan. Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya. Pariwisata, Penguatan Infrastruktur; dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
Mengakhiri pendapat akhir DPRD Bali Gede Kusuma Putra menyampaikan sejumlah rekomendasi diantaranya ; Mencermati UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pasal 8 ayat 3, Pemprov Bali telah memiliki 3 Perda yaitu : Perda No. 6, No. 7, No. 8 Tahun 2023.
Perda No. 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diberlakukan sejak tanggal 14 Pebruari 2024 sudah memberikan kontribusi PAD walaupun belum optimal.
Sedangkan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sampai saat ini belum berjalan karenanya Dewan meminta Pemprov. Bali untuk melaksanakan 2 Perda diatas yakni Perda No. 7 dan 8 Tahun 2023. (arn/jon)