Kajari Klungkung Lapatawe B Hamkamengadakan sosialisasi desa anti korupsi
KLUNGKUNG – Aparat penegak hukum khawatir potensi korupsi keuangan desa cukup tinggi. Mengingat kondisi keuangan desa seperti alokasi dana desa semakin besar tiap tahunnya.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, pengawasan yang lemah,serta kapasitas perangkat desa yang belum sepenuhnya menguasai pengelolaan keuangan desa menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi.
Lantas apa yang dilakukan pihak kejaksaan selaku aparat penegak hukum ?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung misalnya, bakal mengintensifkan Program Jaga Desa yang diluncurkan Kejaksaan RI. Program Jaga Desa pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Lebih-lebih sudah ada nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian antara pihak Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa PDTT.
Selain itu mengintensifkan Program Jaga Desa,Kejari Klungkung juga mulai intensif melakukan sosialisasi kepada perbekel/lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta perangkat desa.
Seperti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr Lapatawe B Hamka, ia memimpin langsung sosialisasi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas KKN, Jumat (22/11/2024) di ruang rapat Kantor Desa Gelgel,Kecamatan Klungkung.
Sosialisasi dengan materi potensi tindak pidana korupsi terhadap keuangan desa dan pencegahannya, diikuti perbekel,lurah,ketua BPD, ketua LPM se-Kecamatan Klungkung. Sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024.
Dihadapan para peserta sosialisasi, Lapatawe mengungkapkan potensi korupsi di desa seperti,korupsi alokasi dana desa (ADD), korupsi dana desa (DD), korupsi aset desa, korupsi dari hasil pungutan pajak serta permufakatan jahat.
Modusnya, bisa pada tahap perencanaan, tahap pencairan keuangan desa, tahap pertanggungjawaban,pelaksanaan kegiatan. Bentuknya seperti,mark up,penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, pengadaan fiktif,kongkalikong pembelian material bahan bangunan, pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan, sengaja mengurangi volume pekerjaan.
Lapatawe juga menyinggung pasal-pasal yang biasanya digunakan menjerat para koruptor serta ancaman hukuman mulai yang ringan hingga ancaman terberat seumur hidup.
“Upaya pencegahannya bisa dilakukan melalui memperkuat integritas moral aparatur desa,peningkatan kapasitas aparatur desa,pengawasan baik formal maupun informal secara kontinyu,” tandas Lapatawe. (yan)