Bawaslu Klungkung menggelar rakor membahas penuruan alat peraga kampanye memasuki masa tenang Pilkada 2024
KLUNGKUNG – Bawaslu Kabupaten Klungkung bakal mengkaji keberadaan spanduk bertuliskan coblos si gundul, marak terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Klungkung.
Spanduk itu dicurigai milik dari salah satu calon gubernur Bali pada Pilkada 2024. Bawaslu Klungkung memberikan atensi lantaran akan ada aksi penurunan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona. Sekaligus antisipasi APK yang tercecer setelah memasuki masa tenang,24-27 November 2024.
Namun pihak Bawaslu Klungkung belum memastikan apakah spanduk coblos si gundul masuk kategori APK atau sebaliknya. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung,Ida Ayu Ari Widiyanthi saat memimpin rapat koordinasi (rakor), Rabu (20/11/2024) menyampaikan, APK paslon harus sudah diturunkan 23 November 2024 paling lambat pukul 22.35 Wita.
Saat itulah Ari Widiyanthi menyinggung soal spanduk bertuliskan coblos si gundul marak di Klungkung. Spanduk si gundul akhirnya menjadi salah satu topik pembahasan dalam rakor. Dikonfirmasi lebih lanjut usai rakor,Widiyanthi mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi spanduk dimaksud juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Bali.
“Terkait hal itu (spanduk coblos si gundul) kami Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU karena spanduk itu tidak sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan KPU terkait APK,” kata Ari Widiyanthi.
Komisioner Bawaslu asal Dawan ini mengungkapkan kata si gundul digunakan jargon oleh salah satu paslon (calon) gubernur.
“Karena ini si gundul ini, kita mengetahui setidaknya ada salah satu paslon menyampaikan jargonya adalah si gundul. Kita mengetahui itu paslon yang gundul adalah paslon nomor 1,” ungkapnya.
Lagi-lagi Widiyanthi menegaskan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk menindak lanjuti saran Bawaslu. Ia menyatakan spanduk bertuliskan coblos si gundul tidak sesuai keputusan KPU.
“Kami sebagai Bawaslu tetap melakukan kajian dan inventaris terkait spanduk yang terpasang. Karena keputusan yang dikeluarkan KPU tidak ada terkait jenis alat peraga kampanye seperti si gundul tersebut,” lontarnya.
Anggota KPU Komang Artawan dalam rakor mempertanyakan apakah spanduk coblos si gundul serta spanduk coblos baju biru termasuk APK atau sebaliknya. Artawan mengingatkan Bawaslu agar berhati-hati dalam membuat rekomendasi agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Meski tidak ada kepastian spanduk coblos si gundul merupakan APK, namun naradamping dari paslon gubernur-wakil gubernur Bali pada Pilkada 2024,Ketut Suadnyana juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak tim pemenangan paslon. Bahkan Suadnyana menyatakan pihaknya siap menurunkan spanduk dimaksud.
Dalam rakor melibatkan stakeholder terkait seperti KPU,Satpol PP, Polres, Kodim 1610/Klungkung,Panwascam dan naradamping paslon, disepakati setelah tanggal 23 November 2024, jika masih ada APK terpasang,maka APK tersebut akan diturunkan. (yan)