BADUNG – Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, akan membawa angin segar pada Perusahaan Pers di Indonesia.
Sebab, lahirnya Perpres 32 Tahun 2024 yang sudah digodok sejak tahun 2021 dan baru bisa ditetapkan menjadi Perpres di bulan September tahun 2024.
Bukan hanya itu, dari diskusi panjang yang dilakukan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnnalisme Berkualitas (KTP2JB), juga telah mengusulkan agar Perpres ini bisa menjadi Undang-Undang.
Anggota Komite terus akan berjuang dengan demikian, keberadaan Perpres ini nantinya bisa diperjuangkan menjadi UU. Apalagi ketika sudah menjadi UU tersebut secara otomatis akan sangat menguntungkan bagi perusahaan pers di Indonesia.
Sebab, Perpres ini bila dapat dilaksanakan, sudah diatur dalam pasal Perpres tersebut bahwa semua perusahaan Platform Digital diwajibkan oleh Perpres 32 Tahun 2024 untuk bekerjasama dengan Perusahaan Pers.
Hal itu diungkapkan Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Admojo pada kegiatan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024 di Hotel Fullman, di Jalan Pantai Kuta-Badung, Rabu (20/11/2024). Dalam kegiatan sosialisasi Perpres tersebut dihadiri pimpinan media baik cetak, elektronik dan online di Bali.
Ketua Komite Suprapto mengatakan, sesuai data dari Dewan Pers, hingga saat ini terdapat 5.019 media yang telah terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.886 media atau sekitar 77,43 persen merupakan perusahaan pers berbasis digital.
“Melihat angka ini, menunjukan perkembangan media di Indonesia saat ini berbasis digital sangat besar,” katanya.
Dalam perkembangan media digital yang begitu banyak saat ini, menurut Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Admojo tidak diimbangi dengan pendapatan yang diperoleh.
Sebab pendapatan media digital sampai saat ini masih sangat kecil dan jauh dari harapan dari semua perusahaan media digital. Hal ini tentunya juga akan berpengaruh pada kondisi industri media digital secara keseluruhan di Indonesia.
Nah, diterbitkannya Perpres 32 tahun 2024 sejak September 2024, menekankan pentingnya. KTP2JB, sebagai pengawas bagaimana implementasi kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif pada media digital di Indonesia.
KTP2JB sebagai pengawas akan terus aktif memastikan kontribusi platform digital bagi media di Indonesia. Dengan adanya kerjasama dan wajib dilakukan sebagai tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Diharapkannya dari kegiatan sosialisasi Perpes 32 Tahun 2024 ini, dapat memberikan wawasan kepada perusahaan pers di Bali untuk beradaptasi dan memanfaatkan kebijakan ini, sehingga industri media dapat berkembang lebih sehat dan profesional. (arn/jon)