Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
KLUNGKUNG – Barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) jika tidak dimusnahkan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Lebih-lebih barang bukti berupa narkotika dengan beragam jenisnya, lebih mudah disalahgunakan.
Menghindari hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Dr Lapatawe B Hamka, melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana, Rabu (20/11/2024).
Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana pencurian, perkara tindak pidana penganiayaan, perkara tindak pidana UU perlindungan anak, perkara tindak lidana pemalsuan surat, serta perkara tindak pidana yang membahayakan keamanan
Umum.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan :
1.Narkotika jenis shabu sebanyak
37 paket dengan total berat
202,58 gram bruto atau 189,49
gram netto
2. Handphone sebanyak 7
buah dalam perkara tindak
pidana narkotika
3. Printer sebanyak 1 buah dalam
perkara tindak pidana
pemalsuan surat
4. Senjata tajam sebanyak 2 buah
dalam perkara tindak pidana
penganiayaan
5. Pakaian sebanyak 24 buah
dalam perkara tindak pidana UU
Perlindungan Anak
6. Timbangan digital sebanyak 4
buah dalam perkara tindak
pidana narkotika
7. Tablet narkotika warna hijau
sebanyak 200 buah dengan total
berat 71,84 gram bruto atau
70,61 gram netto
8. Tablet narkotika warna merah
sebanyak 73 buah dengan total
berat 30,44 gram bruto atau
29,3 gram netto
9. Tang sebanyak 1 buah dalam
perkara tindak pidana
pencurian
10. Potongan kayu sebanyak 2
buah dalam perkara tindak
pidana yang membahayakan
keamanan umum.
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” tandas Lapatawe.
Menurut Lapatawe pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde), sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Klungkung yang diwakili oleh staff ahli, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin,Komandan Kodim 1610 Klungkung, Letkol Inf Armen,
Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, AA Sagung Yuni Wulantrisna, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung,
Farit Wajdi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung Komang Setiawan. (yan)