BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir, disikapi serius KPU Buleleng.
Tak hanya kesiapan logistik yang akan didistribusikan H-2, KPU Buleleng juga menyikapi serius hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 di TPS 006 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng yang menunjukkan rendahnya partisipasi kehadiran pemilih, hanya 275 atau 47,17 % dari jumlah DPT sebanyak 583 pemilih.
“Iya, ada beberapa hal yang terungkap dari simulasi pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan aplikasi SIREKAP di TPS 006 Kelurahan Kampung Baru, yang menjadi catatan dan perhatian bagi kami selaku penyelenggara Pemilu,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai memantau lokasi debat ketiga Paslon Bupati dan Wabub Buleleng, Selasa (19/11/2024).
Dudhi didampingi Agus Tryo Arismawan selaku anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memaparkan dari simulasi pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PGWG) Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PBWB) Buleleng di TPS 006 Kelurahan Kampung Baru, secara umum sudah terlaksana sesuai ketentuan namun tingkat kehadiran pemilih masih dibawah 50 % karena banyak yang pulang kampung mengikuti upacara agama.
“Dari jumlah DPT sebanyak 583 pemilih, yang hadir ke TPS sebanyak 275 pemilih atau 47,17 %, DPTb sebanyak 1 pemilih dan DPK sebanyak 1 pemilih. Hasil penghitungan suara PGWB, dari 275 pemilih yang hadir, sebanyak 265 surat suara dinyatakan sah dan tidak sah sebanyak 10 surat suara. Sementara hasil penghitungan PBWB, dari 275 pemilih yang hadir, sebanyak 266 surat suara dinyatakan sah dan tidak sah sebanyak 9 surat suara,” terangnya.
Terkait akumulasi waktu, Dudhi menyatakan proses pemungutan suara cukup cepat yakni antara 46 detik sampai dengan 3 menit.
“Tercepat 46 detik, dan maksimal 3 menit untuk lansia. Untuk proses penghitungan suara PGWG sampai dengan 1 jam 30 menit sementara PBWB hingga 30 menit, sudah termasuk penggunaan SIREKAP dengan sistem proses upload untuk setiap jenis pemilihan,” terangnya.
Berdasarkan hasil simulasi ini, seluruh jajaran PPK, PPS dan KPPS diharapkan dapat mencermati kendala yang ada, terutama tingkat kehadiran pemilih ke TPS.
“Secara teknis pemungutan dan penghitungan suara tidak ada kendala, yang menjadi perhatian kami selaku penyelenggara adalah tingkat kehadiran pemilih ke TPS, sehingga kepada seluruh jajaran PPK, PPS dan KPPS diharapkan lebih proaktif dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dan memastikan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024 kepada pemilih,” pungkasnya. (kar/jon)