Cafe The Beach Shack diduga melanggar sempandan pantai
KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung melalui Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan ketiga,Senin (18/11/2024) kepada pemilik Cafe The Beach Shack yang berlokasi di Desa Jungut Batu,Kecamatan Nusa Penida.
Namun peringatan terakhir itu tidak diindahkan oleh pemilik cafe. Pemkab pun siap mengerahkan ‘pasukan’ tim yustisi untuk mengambil tindakan tegas. Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa dikonfirmasi Selasa (19/11/2024) menyatakan, masa waktu peringatan ketiga sudah berakhir.
Satpol PP saat ini bersiap bakal menurunkan tim yustisi bersama dinas terkait guna melakukan pembongkaran. Adapun unsur tim yustisi diantaranya perwakilan TNI, polisi,kejaksaan,pengadilan, organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Suwarbawa, Cafe Beach Shack melanggar aturan(sempadan) pantai. Hal itu bisa menjadi masalah serius karena berkaitan dengan pelanggaran tata ruang, kelestarian lingkungan dan perlindungan kawasan pesisir.
Sempadan pantai merupakan kawasan yang dilindungi berdasarkan undang-undang. Karena itu setiap aktivitas (pembangunan) di atas sempadan pantai mesti harus sesuai aturan.
Bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan untuk memulai membangun, merenovasi, merawat dan mengubah bangunan gedung sesuai yang direncanakan.
Cafe tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Selain itu,gedung tersebut juga dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Kami masih koordinasi dulu dengan tim yustisi untuk menanyakan kesiapan turun ke lapangan.Selain itu kami juga minta bantuan kepada kepolisian untuk pengamanan serta minta bantuan pinjam alat berat ke Dinas PU.Yang jelas cafe tersebut akan dibongkar karena peringatan ketiga sudah berakhir dan belum ada tindak lanjut dari pemilik,”tandas Dewa Suwarbawa,Selasa (19/11/2024).
Selain cafe,Satpol PP juga menyiapkan surat peringatan ketiga kepada pemilik gudang tempat penyimpanan alat diving yang juga dinilai melanggar sempadan pantai.
Keberadaan Cafe Beach Shack sejak sempat menuai protes dari pemilik usaha yang ada di belakang bangunan cafe. Cafe dianggap menutupi view pantai dan persoalan ini sudah sempat dimediasi pihak Perbekel Desa Jungut Batu.
Namun mediasi itu gagal, tidak menelorkan kesepakatan.Pihak yang protes akhirnya memilih melaporkan keberadaan Cafe Beach Shack ke Pemkab Klungkung. (yan)