BULELENG – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Bali datangi Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng, Senin (18/11/2024).
Selain mempertanyakan pensertipikatan tanah negera bebas seluas 80 hekter disekitar areal Pura Bukit Ser, Desa Pemutaran Kecamatan menjadi hak milik oknum warga berinisial Nengah W (60).
Kdatangan GTI Bali yang dikoordinir langsung oleh Pande Mangku Rata selaku Pembina GTI Bali ke Kantah BPN Buleleng ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi atas keluhan masyarakat.
“Kaitannya dengan kami mendatangi BPN, tentu kami meminta informasi terkait permasalahan tanah, yang kami tengarai itu tanah negara, yang dimohon oleh beberapa orang untuk disertipikatkan tahun 2021,” ungkap Pande Mangku Rata usai diterima Kepala Kantah BPN Buleleng, I Wayan Budayasa.
Pembina GTI Bali ini menandaskan kedatangan ke Kantah BPN Buleleng ini berawal dari informasi pensertipikatan tanah negara bebas di sekitar Pura Bukit Ser di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan. Kami mengecek kesana (lokasi,red), menginvestigasi kesana, karena kami menengarai ada sedikit kejanggalan dalam prosesnya itu, kami menduga ada kejanggalan. Tentu kami akan turun, menginvestigasi biar itu tidak menjadi isu yang berkepanjangan,” terangnya.
Setelah melakukan investigasi, GTI mendatangi Kantah BPN Buleleng untuk meminta informasi terkait penerbitan
sertipikat hak milik (SHM) atas tanah negara bebas seluas kurang lebih 80 hekter oleh oknum masyarakat
“Pertama, tentu kami menginformasikan saja dulu, selanjutnya kami tentu akan bersurat secara khusus, menanyakan tentang proses daripada pensertipikatan tanah negara bebas oleh beberapa orang itu,” tegasnya.
Terkait hasil investigasi, Mangku Rata mengungkapkan tanah negara bebas yang disertipikatkan oleh oknum berada didekat Pura Bukit Ser, dan lokasi itu kedepan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk upacara melasti.
“Kalau kita lihat di desa itu, bisa saja digunakan untuk melasti. Kenapa itu, tiba-tiba dimohonkan oleh oknum atau orang lain yang nota bena menggunakan orang-orang setempat, bukan untuk kepentingan desa. Kalau desa memohon atas nama desa dan untuk kepentingan desa, mungkin saja sah sah saja,” tandasnya.
Tapi ini karena ini adalah perorangan dan ditengarai hanya dipakai untuk memuluskan pensertipikatan lalu dengan cepat diperjualbelikan, tentu patut dicurigai.
“Ketika kami nanti menemukan suatu hal-hal, pelanggaran hukum disana, kami akan menindaklanjuti dengan penegak hukum, apalagi ini Prabowo sedang bersih-bersih, jangan sampai menimbulkan kesan-kesan ada pembiaran hukum disana,” tandas Mangku Rata yang membantah apa yang dilakukan berkaitan dengan politik.
Ia menegaskan, investigasi dan kedatangannya ke Kantah BPN Buleleng tidak ada kaitannya dengan debat publik paslon, karena apa dilakukan GTI didasarkan pada laporan masyarakat terkait korupsi dan mavia tanah.
“Oh itu, jauh tidak ada kaitannya dengan itu, selama kami menemukan, ada yang melaporkan kepada kami Garda Tipikor, masalah korupsi atau mavia tanah dan lainnya, kapanpun apakah itu sebelum pilkada atau sesudah pilkada tetap kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Setelah mendapatkan data, hal ini segera ditindaklanjuti agar tidak berkepanjangan sehingga ada keputusan dari penegak hukum.
“Sehingga ada keputusan nanti dari penegak hukum apakah prosesnya benar atau tidak, dan sebagainya, sehingga ini tidak menjadi polemik berkepanjangan dengan tetap berpegang pada azas praduga tidak bersalah. Dan kalau ini berdampak kepada politik, sosial dan ekonomi, kasus-kasus yang kami laporkan jangan kait-kaitkan dengan kami, itu urusan mereka,” pungkasnya. (kar/jon)