DENPASAR – Remaja berinisial AACVK yang tercatat sebagai residivis kembali berurusan dengan polisi. Ia bersama temannya berinisial EAK menganiaya pelajar, CASP (16), Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
AACVK pernah divonis 10 bulan tahun 2023. Ia bersama teman-temannya dalam kondisi mabuk mengeroyok juru parkir hingga tewas di kawasan Renon, Denpasar.
Kali ini, AACVK bersama EAK memukul dan menendang CASP. Aksinya itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, penganiayaan terjadi di Tanjung Sari Futsal, Jalan WR Supratman Tohpati.
Korban hendak ekstra futsal dan dihampiri tiga orang termasuk pelaku sembari berkata ”ada apa ke meleng-meleng?” (menatap mata). Korban pun menjawab “gak ada aku meleng”.
“AACVK langsung memukul dan menendang korban, sedangkan EAK menendang perut korban,”ungkap Sukadi.
“Penganiayaan itu mengakibatkan luka memar pada pipi kanan dan luka pada lutut kanan. Dia diantar orang tuanya melapor ke Polsek Denpasar Timur (Dentim),”imbuh Sukadi.
Polisi mengamankan pelaku di rumahnya, Jalan Kecubung, Denpasar. Meskipun punya catatan kelam dan kembali melakukan penganiayaan, AACVK dan EAK tidak ditahan.
“Pertimbangan penyidik karena mereka masih menempuh pendidikan SMA. Selain itu, kedua anak tersebut dijamin oleh orangtuanya masing – masing. Namun, proses sidik tetap berlanjut,”tegas Sukadi. (dum)