BADUNG – Seorang warga negara Amerika Serikat, JRA terpaksa dideportasi ke negaranya lantaran terbukti overstay selama 82 hari. Pengakuannya, overstay terjadi akibat dirinya yang sebelumnya sempat mengalami gangguan mental.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menuturkan, JRA tiba di Indonesia pada Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival. Awalnya, dia datang ke Bali untuk mengeksplorasi berbagai destinasi wisata seperti Canggu, Ubud, dan Uluwatu. Namun, pada dua minggu pertama kedatangannya, JRA mulai mengalami gangguan mental. Kondisi itu mempengaruhi kemampuannya untuk mengelola waktu.
Ketika menyadari izin tinggalnya telah habis, JRA mencoba melakukan perpanjangan secara daring. Tapi sayang, situs yang dia gunakan ternyata tidak berfungsi. Dalam kondisi terdesak, JRA kemudian mencari bantuan dari agen visa yang menjanjikan untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya dengan biaya tertentu. Namun upaya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil.
Karena belum menemukan solusi, JRA akhirnya berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Di sana dia diberikan dua opsi, yakni membayar denda overstay atau melapor ke Imigrasi untuk memproses deportasi.
Karena tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay, JRA memilik untuk melapor diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan, JRA diketahui telah overstay selama 82 hari. Karena berdasarkan izin tinggalnya, JRA seharusnya meninggalkan Indonesia pada pertengahan Agustus 2024. “Dia menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukan,” sebut Dudy.
Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera, JRA terpaksa mendekam untuk sementara waktu di Rudenim Denpasar. Selama masa pendetensian, pihak Imigrasi memproses semua dokumen yang diperlukan untuk memastikan pemulangan berjalan lancar.
“Pada 12 November 2024, JRA akhirnya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Dallas Fort Worth International Airport, Amerika Serikat,” pungkasnya sembari mengingatkan prinsip hukum ‘ignorantia juris non excusat’ yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pembenar. (adi,dha)