BADUNG – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara menggerebek sebuah penginapan di kawasan Jalan Intan Permai, Kelurahan Kerobokan, Kabupaten Badung, Rabu (6/11/2024) pukul 18.00 WITA.
Di salah satu kamar ditemukan seorang wanita berinisial NPW (22) usai berhubungan badan dengan laki-laki berinisial KDWP (37).
Dari penggerebekan dan hasil pemeriksaan terhadap pasangan lawan jenis itu, polisi mengungkap adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan perempuan berinisial SAP (29).
“SAP ini menjadi mucikari menawarkan korban (NPW) kepada KDWP (status saksi) dengan tarif Rp1,2 juta,”ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf, Rabu (13/11/2024).
AKP Yusuf membeberkan, terungkapnya TPPO ini berawal adanya informasi masyarakat.
“SAP ini bekerja di mall dan menawarkan teman-teman kerjanya (sebagai PSK) lewat medsos,”ungkapnya.
Perempuan berparas cantik memakai kacamata itu ditangkap di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung, dan dihadirkan saat jumpa pers. Kapolres memperlihatkan barang bukti sprei, satu kondom bekas pakai dan dua kondom baru, uang Rp550.000, dan bukti tranfer uang Rp600.000. (dum)