BULELENG – Polres Buleleng melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Raga Poleng) kembali membekuk pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkoba.
Selain mengamankan 5 orang pelaku, dari operasi ‘perang’ terhadap narkoba yang tersebar pada 4 tempat kejadian perkara (TKP) juga berhasil disita barang bukti antara lain berupa alat hisap (bong) dan 2,62 gram netto sabu-sabu.
“Hari ini sesuai komitmen bapak Kapolres Buleleng, perang terhadap narkoba, Timsus Goak Poleng kembali membekuk 5 orang pelaku kejahatan narkoba berikut barang bukti berupa paket sabu dengan berat total 2,62 gram brutto,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa saat mereliese pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (13/11/2024).
Kasatresnarkoba Subita Bawa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika memaparkan, TKP pertama pada sebuah rumah di Banjar Dinas/Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, Timsus Goak Poleng membekuk pelaku berinisial GPR (42) beralamat Lingkungan Bantangbanua Kelurahan/Kecamatan Sukasada.
“Dari pelaku berhasil disita 4 paket sabu dengan berat total 0,49 gram brutto, 1 alat hisap atau bong serta 1 pipet kaca sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan terungkap, paket sabu diperoleh GPR dari seseorang berinisial FM (42) beralamat Jalan Merak No. 15 Lingkungan Kayubuntil Timur Kelurahan Kampung Anyar.
“Berdasarkan keterangan GPR, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap FM ,” paparnya.
Selain mengamankan pelaku FM, kata Subita Bawa, Timsus Goak Poleng juga berhasil menyita 13 paket sabu dengan 1,56 gram brutto, 1 buah bong dan 1 buah pipet kaca berisi residu dengan berat 1,23 gram brutto.
“Atas perbuatannya, FM dijerat pasal 114 ayat (1) UI-J No. 35 tahun 2009 tentang Narkotlka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pjdana penjara paling sjngkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pjdana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar,” terangnya.
Berikutnya pada sebuah rumah di Jalan Gunung Agung Gang II Lingkungan Tegal Sari Kelurahan Banjar Tegal, kata Subita, timsus Goak Poleng membekuk pelaku berinisial OP (36) beralamat Jalan Gunung Agung Gang II Lingkungan Tegal Sari dan MS (49) beralamat Jalan Wibisana No 57 Kelurahan Banjar Bali Kecamatan Buleleng.
“Dari penggeledahan rumah yang dilakukan berhasil disita 2 paket sabu dengan berat total 0,30 gram brutto, 2 buah bong, 1 pipet kaca dan uang tunai Rp 300 ribu sebagai barang bukti,” tandasnya.
Atas perbuatanya, OP dan MS disangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk seseorang berinisial GL yang disebut-sebut sebagai penjual masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Pada lokasi terakhir, lanjut Subita, timsus Goak Poleng menangkap pelaku berinisial HR (39) di pinggir jalan Singaraja-Seririt wilayah Banjar Dinas Bunut Panggang Desa Kaliasem Kecanatan Banjar.
“Dari pelaku HR, warga Banjar Dinas Bunut Panggang ini berhasil disita 1 paket sabu dengan berat total 0,26 gram bruto, 1 pıpet kaca berisı resıdu dan 1 (Satu) buah korek api gas sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, HR yang disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengaku membeli paket sabu dari seseorang berinisial JL asal Desa Cempaga Kecamatan Banjar.
“Terhadap keterangan tersangka HR, kita lakukan pendalaman dan pengebangan lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)