Aparat Polres Klungkung melakukan penggledahan erhadap penghuni Rutan Kelas II B Klungkung. Penggledahan ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba di dalam rutan. foto/istimewa
KLUNGKUNG – Peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) masih menjadi persoalan serius di tanah air. Penanganan peredaran narkoba di dalam rutan butuh sinergi yang kuat antara aparat dan masyarakat untuk memberantas dari akar hingga ke jaringan yang lebih besar.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Klungkung bekerja sama dengan Badan Narkotik Nasional (BNN) dan Kesbangpolinmas melakukan sidak ke Rutan Kelas II B Klungkung, Rabu (13/11/2024). Sidak berlangsung selama 2 jam lebih dengan menggledah para penghuni ruang tahanan,melakukan pemeriksaan barang-barang yang ada di dalam ruang tahanan.
Bahkan pemeriksaan hingga ke toilet yang ada di dalam ruang tahanan. Ada sekitar 100 orang penghuni ruang tahanan digledah guna memastikan ada tidaknya peredaran narkoba di dalam rutan. Para penghuni ruang tahanan berbaris dan satu-persatu dari mereka langsung digledah oleh aparat.
Selain melakukan penggledahan,aparat juga melaksanakan tes urine bagi penghuni ruang tahanan serta pegawai Rutan Kelas IIB Klungkung. Kegiatan dipimpin Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta itu diawali dengan apel persiapan.
Sudarta seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin mengatakan, sidak narkoba di Rutan Kelas IIB Klungkung merupakan tindak lanjut 100 hari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Selain itu sidak secara berkala ini bagian dari upaya pihak aparat memberantas peredaran narkoba di dalam rutan.
Sudarta melihat, di dalam rutan berpotensi terjadinya peredaran gelap narkoba karena beberapa faktor seperti, lemahnya pengawasan, adanya korupsi di kalangan petugas, pengaruh sindikat narkoba, kelebihan kapasitas dan keterbatasan fasilitas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan aparat Polres Klungkung memberantas peredaran gelap narkoba di masyarakat termasuk di dalam rutan,” tandas AKP I Made Gede Sudarta.
Ia mendorong selain melakukan sidak, pemberantasan peredaran narkoba di dalam rutan bisa dicegah dengan penguatan pengawasan dan peningkatan keamanan. Serta pemberdayaan narapidana dan rehabilitasi.
Dari hasil sidak dan tes urine,aparat tidak menemukan adanya barang-barang terlarang (narkoba) dan penggunaan narkoba oleh penghuni ruang tahanan baik napi,tahanan maupun pegawai rutan.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono dikonfirmasi juga menyampaikan hal serupa, pemberantasan peredaran narkoba perlu sinergitas semua pihak. Peran aktif masyarakat, desa adat menginformasikan situasi lingkungan masing-masing juga cukup membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba. (yan)