Tim Trantib adakan sidak penduduk pendatang di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Rabu (6/11/2024)
KLUNGKUNG –Tim Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Klungkung bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tojan melaksanakan sidak penduduk pendatang (Duktang),Kamis (6/11/2024).
Sidak menyasar rumah kos-kosan tersebut membuahkan hasil, sebanyak 11 orang terdiri dari 3 wanita dan 8 laki tidak bisa menunjukkan surat lapor diri. Mereka pun diberikan pembinaan sebelum dilakukan tindakan tegas.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa menyampaikan, penertiban penduduk non permanen (duktang) penting untuk menjaga ketertiban lingkungan agar tetap kondusif.
“Dengan adanya data lengkap tentang siapa saja yang tinggal di wilayah desa tersebut , aparat dapat segera mengambil tindakan apabila terjadi masalah keamanan di lingkungan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan,” tandas Suwarbawa .
Menurut Dewa Suwarbawa,penertiban penduduk non permanen perlu dilakukan secara berkala, karena beberapa alasan berkaitan dengan keamanan, keteraturan, dan pengelolaan sumber daya.
Pendataan secara berkala memungkinkan pemerintah daerah melakukan memantau keberadaan penduduk pendatang yang masuk ke suatu wilayah. Hal ini penting untuk mencegah adanya gangguan keamanan.
Pendataan secara berkala juga untuk memastikan duktang memiliki dokumen kependudukan yang sah untuk tinggal di suatu wilayah. Dengan adanya penertiban secara berkala penduduk pendatang diharapkan lebih patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Penertiban penduduk pendatang adalah langkah penting menjaga keamanan, kesejahteraan masyarakat serta memastikan semua pihak yang tinggal di suatu wilayah mematuhi aturan dan berkontribusi positif dalam pembangunan daerah,” demikian Dewa Suwarbawa. (yan)