TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memindahkan delapan orang warga binaan dengan rincian tiga orang ke Lapas Narkotika Bangli dan lima lima orang ke Lapas Karangasem, Rabu (6/11/2024). Pemindahan ini dilaksanakan dalam upaya mengatasi over kapasitas serta untuk pembinaan berkelanjutan.
Delapan orang Warga Binaan yang dipindahkan adalah Narapidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari tujuh orang warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing.
Kalapas Kelas IIB Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan, pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang telah dilakukan bagi Warga Binaan Lapas Tabanan.
“Warga Binaan yang kami layar tidak serta merta dipindahkan secara acak tetapi memang sudah kami lakukan asesmen terlebih dahulu. Dari hasil asesmen munculah nama-nama mereka yang kami pindahkan. Kami juga berharap nanti di Lapas tujuan mereka tetap dapat mengikuti kegiatan pembinaan sehingga siap kembali bermasyarakat setelah bebas,” ucap Kameily.
Kameily juga menambahkan pemindahan Warga Binaan ini juga merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan kamtib.
“Seperti diketahui saat ini Lapas kami telah over kapasitas 400% lebih dimana kapasitas normal 47 orang sementara isi Lapas Tabanan sekarang sudah mencapai 200 orang lebih. Jadi dengan pertimbangan itu pula beberapa orang Warga Binaan kami pindahkan untuk mengurangi over kapasitas serta untuk pembinaan berkelanjutan di Lapas lain,” imbuhnya.
Sebelum dipindahkan ke delapan orang warga binaan tersebut digeledah badan serta barang bawaannya oleh petugas untuk memastikan tidak membawa barang-barang terlarang. Pada proses pemindahan ini Lapas Tabanan juga bersinergi dengan Kepolisian Resor Tabanan dengan bantuan dua orang personil untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama kegiatan.(jon)