KPK monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa anti korupsi di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (6/11/2014)
KLUNGKUNG – Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan ditunjuk mewakili Kabupaten Klungkung sebagai perwakilan desa antikorupsi. Desa anti korupsi merupakan program pencegahan korupsi pada pemerintahan desa.
Tim KPK RI dipimpin Friesmount Wongso turun ke Desa Aan, Rabu (6/11) memantau hasil penilaian perluasan percontohan desa antiKorupsi bertempat di balai desa setempat.Tim KPK diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bersama Perbekel Desa Aan, I Wayan Wira Adnyana.
Jendrika pada kesempatan itu menyampaikan, desa antikorupsi bukan merupakan aplikasi atau suatu sistem baru, namun lebih kepada upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan keterlibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi. Mewujudkan desa anti korupsi adalah untuk mencapai tujuan SDGs Desa, salah satunya adalah dengan menjadikan desa anti korupsi.
Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya anti korupsi ini.
“Dengan keteladanan kita semuanya, dengan perbaikan regulasi dan reformasi birokrasi, saya yakin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi akan dapat diwujudkan dengan baik,” ujar I Nyoman Jendrika.
Jendrika juga menyampaikan apresiasi kepada tim pembina Kabupaten Klungkung dalam mendampingi Desa Aan yang mewakili Kabupaten Klungkung untuk penilaian desa anti korupsi. Serta kepada perbekel dan perangkat Desa Aan serta jajarannya yang telah mempersiapkan segala sesuatu baik kelengkapan dokumen maupun proses kegiatan lainnya untuk penilaian desa anti korupsi ini.
Melalui Hasil penilaian yang sudah dilakukan oleh tim penilai Provinsi Bali pada tanggal 22 Oktober 2024, Desa Aan memperoleh nilai 97,5 dari nilai maksimal 100. Pj. Bupati I Nyoman Jendrika mengharapkan catatan yang diberikan oleh tim penilai bertujuan untuk memperoleh nilai maksimal, dapat secepatnya ditindaklanjuti supaya pada saat dilaksanakan monev pada hari ini hal tersebut sudah dapat dipenuhi.
“Melalui kegiatan ini, saya harapkan Desa Aan dapat dijadikan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung khususnya dalam mewujudkan desa anti korupsi,” harap Pj. Bupati I Nyoman Jendrika.
Mantan auditor PPATK ini menambahkan dirinya juga mengharapkan kepada tim monev KPK RI agar proses kegiatan monev dapat dilakukan secara objektif dan transparan, bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Apapun hasilnya nanti, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Desa Aan maupun desa-desa lainnya di Kabupaten Klungkung dalam penerapan budaya anti korupsi pada penyelenggaraan pemerintah desa.
Pimpinan Tim Monev KPK RI Friesmount Wongso dalam sambutannya menyampaikan pembentukan percontohan desa anti korupsi sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 KPK RI sudah melakukan sebanyak 33 percontohan desa anti korupsi.
“Kami mengharapkan agar seluruh desa yang ada di Pulau Bali dapat menjadi bagian pemberantasan korupsi. KPK mengharapkan melalui kegiatan percontohan desa anti korupsi Indonesia menjadi negara yang terbebas dari korupsi dan dengan memenuhi 5 komponen, maka diharapkan desa-desa di Bali dapat terbebas dari korupsi,” terang Wongso.
Adapun lima komponen yang digunakan sebagai dasar penilaian yakni, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.
Perbekel Desa Aan I Wayan Wira Adnyana mengatakan menyampaikan banyak manfaat yang didapatkan diantaranya peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penggunaan anggaran desa yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan partisipasi aktif masyarakat, memperkuat integritas dan etika di pemerintahan desa, mendorong inovasi dan kreativitas, membangun kepercayaan dan kerjasama, mengurangi resiko terjerat tindak pidana Korupsi, dan membantu pembangunan berkelanjutan.
Monev diisi tanya jawab dan peninjauan ke beberapa lokasi proyek yang ada di Desa Aan. Turut hadir Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Wayan Suteja dan instansi serta undangan terkait lainnya. (yan)