TABANAN – Soal dana kampanye menjadi atensi khusus KPU selama perhelatan Pilkada serentak termasuk di Tabanan. Paslon maupun tim kampanye wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling akhir 24 November mendatang. Jika tidak, KPU bisa membatalkan kemenangan Paslon terpilih.
Hal tersebut ditegaskan Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini usai memberikan sosialisasi LPPDK dan Aplikasi Sikadeka kepada LO, tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan serta Parpol pengusul dan pengusung, di Rumah Makan Kurnia Indah, Tanah Lot, tabanan, Selasa (5/11).
“Kalau Paslon tidak menyetorkan LPPDK sampai batas waktu yang sudah ditetapkan termasuk masa perbaikan, KPU bisa membatalkan kemenangan Paslon terpilih, “ tegas Luh Sri Widiastini didampingi Kordiv teknis penyelenggaraan KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari.
Sehubungan dengan hal tersebut kata Sri Widiastini, pihaknya menekankan soal sanksi pembatalan sebagai calon terpilih kalau memang tidak menyerahkan LPPDK sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan PKPU 14 tahun 2024, Paslon harus sudah menyetor LPPDK pada 24 November pukul 23.59 Wita dengan masa perbaikan sampai 25 November. Diawali dengan sanksi tertulis sampai pada pembatalan sebagai calon terpilih.
“Makanya sejak awal menstressing soal sanksi setiap melakukan sosialisasi pelaporan dana kampanye kepada Paslon maupun LO dan tim kampanye,” tandasnya sekaligus meminta Paslon mengikuti seluruh tahapan Pilkada yang telah ditetapkan KPU.
Soal besaran dana kampanye, kata dia, tergantung dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Tabanan sendiri juga telah menetapkan batas maksimal dana kampanye yang diperbolehkan.
“Masing-masing daerah berbeda beda penetapan besaran maksimal dana kampanye. Kalau untuk tabanan disepakati sebesar Rp 22 Miliar,” imbuh Yuni Lestari.
Dijelaskan, pula, Paslon atau tim kampanye dan LO harus mencatat semua transaksi termasuk pengadaan barang dan jasa termasuk dari relawan yang harus juga dicatatkan sebagai sumbangan pribadi. Begitupun sumbangan dari korporasi juga harus tercatat.
Untuk itu, pihaknya meminta Paslon atau tim kampanye dan LPO melakukan konsultasi dengan desk Pilkada di KPU terkait pengisian LPPDK sesuai dengan aplikasi sikadeka harus langsung membawa laptop. Pasalnya laporan tersebut belum bisa diutak atik sebelum di submit.
“Makanya kami juga tekannya agar mereka konsultasi sehingga kalau ada persoalan segera bisa dicarikan solusinya dan KPU memberikan layanan terbaik. Nanti kami akan melibatkan KAP untuk audit dana kampanye Paslon,” harapnya.
Sementara Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menambahkan, sosialisasi pelaporan dana kampanye (LPPDK) dan aplikasi sikadeka dengan harapan Parpol pengusung dan pendukung, LO dan tim kampanye Paslon memahami soal laporan dana kampanye baik pemasukan maupun penggunaannya.
“Paslon wajib sudah menyetorkan paling lambat pada 24 November 2024 pukul 23.59 Wita dengan masa perbaikan satu hari sampai 25 November,” tandasnya.
Namun pihaknya berharap Paslon menyerahkan LPPDK bisa lebih awal bukan di injury time pada pukul 23.59 Wita.
“Kalau bisa disetor lebih cepat, ya siang hari lah, jangan sampai batas waktu akhir baru menyetorkan,” pungkasnya. (jon)