Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menyampaikan pengungkapan kasus pengeroyokan sopir truk
JEMBRANA– Penyidik Polres Jembrana mengamankan dua tersangka, pelaku pengeroyokan seorang sopir truk berinisial OP (23).
Pengeroyokan terjadi di jalan raya Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (15/10/2024).
Aksi tidak terpuji ini terekam kamera CCTV. Ada 5 orang pelaku turun dari mobil, kemudian mendekati sopir kemudian langsung mengeroyok korban hingga korban mengalami sejumlah luka.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Melaya sebelum akhirnya ditangani oleh Polres Jembrana. Dari data para pelaku pengeroyokan itu, ada yang mengantongi kartu pers .
Saat kasus ini dibeber ke media Senin (4/11/2024), Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan telah menetapkan dua tersangka yakni Verdian (24) dan Luwis Alfeus Madear Sinaga (27) keduanya asal Kota Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya diamankan 2 November 2024.Sebelum diamankan kedua terlapor sempat dipangil secara resmi. Namun surat pemanggilan, tidak digubris sehingga penyidik Satreskrim Polres Jembrana menerbitkan surat perintah membawa pelaku.
“Aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka tersebut lantaran tidak terima kendaraannya disalip oleh truk yang dikemudikan oleh korban,” kata Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, 6 bulan penjara. (ara,yan)