BULELENG – Utang tak dibayar, tak hanya berdampak pada retaknya hubungan pertemanan tapi juga hubungan hukum saat utang piutang berujung laporan di aparat penegak hukum (APH).
Seperti dilakukan Antonius Sanjaya Kibeni, terpaksa mengadukan rekannya Gede Bagiada alias Godogan yang salama ini dikenal dengan sebutan ‘Purbanto’ (Purnamek, Bagiada dan Anton).
“Iya benar, ada laporan dari bapak Antonius Sanjaya Kiabeni, terkait utang yang dibayar dengan cek yang tidak ada dananya,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika di Mapolres Buleleng, Sabtu (2/11/2024).
Mantan Kanitreskrim Polres Buleleng ini memaparkan, pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan pelapor telah ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
“Beberapa saksi, termasuk saksi terlapor juga sudah sempat diminta keterangannya. Belum, belum ketahap penyidikan dan penetapan tersangka, masih dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.
Diatmika menegaskan, kasus yang berawal dari peminjaman uang senilai Rp 107 juta oleh terlapor pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 ini masih didalami penyidik Satreskrim, karena pihak terlapor sempat membayar menggunakan cek, namun sampai batas waktu yang disampaikan tanggal 18 Januari 2024 bahkan hingga saat ini, cek BPD No. Q728689 atas nama Ni Made Dewi Ernawati tidak ada dananya. (kar/jon)