MANGUPURA – Bocah laki-laki berusia 4 tahun berinisial MRRS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibunya berinisial Aisyah TH dan ayah tirinya, Aditya PAS (22) asal Jember, Jawa Timur. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Badung.
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari postingan akun Instagram @aryawedakarna yang menyebut dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Badung.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim Polres Badung,”ujar Ipda Putu Sukarma, Rabu (30/10/2024).
Tak perlu waktu lama melakukan penyelidikan, polisi menemukan alamat kos Aisyah di wilayah Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (28/10/2024). Sementara, suaminya ditangkap di tempat kerjanya di sebuah warung makan di Jalan Raya Darmasaba, Badung.
“Hasil pemeriksaaan terungkap penganiayaan dilakukan kedua pelaku karena emosi dengan tingkah laku korban dan terkadang rewel,”ungkap Sukarma.
Penganiayaan dilakukan beberapa kali sejak akhir September 2024. Diawali ketika pelaku mengajak korban ke tempat kerjanya dan bocah itu kencing serta buang air besar sembarangan di warung saat ada pelanggan.
Aditya pun kesal hingga memarahi anak tirinya dan meminta supaya tidak mengulanginya lagi.
Namun, perkataan ayah tirinya itu tak pernah dihiraukan. Emosi pelaku pun memuncak kemudian memukul dan mencubit, serta mendorong korban hingga jatuh hingga mengakibatkan paha dan kaki kanan bocah itu patah.
“Pemukulan dilakukan pelaku memakai tangan kosong dan kemoceng pada punggung, paha, dan kaki. Pelaku pernah melempari korban memakai telepon genggam, serta mencubit bibirnya hingga luka. Sedangkan ibunya juga mengaku ikut melakukan penganiayaan di saat korban rewel dan menangis,”beber Sukarma.
“Korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri. Hasil pemeriksaan laboratorium, sel darah merah dan daerah putih korban menurun, dan mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh,”imbuhnya.
Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.