TABANAN – KPU Tabanan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2024 sebanyak 374.420 pemilih, terdiri dari 183.823 laki-laki dan 190.597 perempuan. Namun dalam perjalanan, masih ada tambahan pemilih karena pindah domisili atau alasan lainnya.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Wayan Mudita ketika dikonfirmasi mengungkapkan, setelah pihaknya membuka pendaftaran pemilih tambahan sampai berakhir pada 28 Oktober untuk persyaratan kategori umum sebanyak 162 orang. Pindah domisili sebanyak 153 orang dan pindah kerja ada sebanyak 9 orang.
“Kebanyakan yang masuk karena pindah domisili seperti karena menikah,” jelas Mudita, Rabu (30/10).
Selain yang masuk, ada pula pemilih yang keluar lewat persyaratan umum sebanyak 73 orang. Sehingga sampai 28 Oktober ada tambahan pemilih sebanyak 89 orang.
“Ini belum termasuk untuk tambahan DPT karena persyaratan khusus seperti di Lapas Tabanan,” sebutnya.
Kalau sebelumnya DPT di Lapas sebanyak 152 orang, namun data tersebut dipastikan akan sangat dinamis karena keluar masuk tahanan maupun napi. Bahkan dari data yang diterima KPU, yang masuk lebih banyak dibandingkan dengan yang keluar. Selain itu juga untuk persyaratan khusus seperti karena sakit, pindah kerja dan bencana alam
“Untuk di lapsa memang sangat dinamis , tetapi kami masih menunggu sampai 20 November sebelum pencetakan DPT,” jelasnya.
Bagi mereka yang pindah pemilih masuk tabanan, yang kategori pindah domisili, maka dipastikan mereka bisa memilih Bupati dan wakil bupati serta Gubernur dan wakil gubernur. Namun kalau karena alasan pindah kerja, hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur saja.
“Ini berlaku (Pindah kerja) hanya untuk mereka yang ber KTP Bali, luar Bali tidak bisa,” tandasnya.
Sehubungan dengan adanya tambahan, bagaimana pengaruhnya untuk ketersediaan surat suara. Pria asal Kukuh, kerambitan ini menjelaskan bahwa asumsi partisipasi pemilih di Tabanan sekitar 95 persen. Maka sisa 5 persen surat suara itu yang bisa diberikan.
“Untuk seratus persen , jarang, asumsinya partisipasi pemilih sekitar 95 persen sehingga masih ada surat suara yang sisa,” ucapnya.
Bagi mereka yang masuk DPT Tabanan, maka mereka bisa menyalurkan hak suara di TPS yang dituju mulai pukul 12.00 Wita setelah semua pemilih lain menyalurkan hak pilihnya.
“Itupun kalau masih ada surat suara tersisa. Kalau habis bisa dialihkan ke TPS terdekat yang masih ada sisa surat suara,” sebutnya.
Pendataan Pemilih Tambahan ini dilakukan di tingkat bawah melalui PPS kemudian difasilitasi PPK dan selanjutnya KPU membuatkan surat pindah memilih. Dengan demikian mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya selama Pilgub dan Pilbup. (jon)