DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengapresiasi usulan Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya.
Hal disampaikan Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Sidang ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Denpasar pada Senin (28/10/2024).
Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang dan terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, termasuk yang bersumber dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Terkait target pendapatan dari PWA, pada prinsipnya Pj. Gubernur Bali sependapat dengan usulan DPRD Bali untuk ditingkatkan pada Tahun 2025. Besaran peningkatannya tentunya akan mempertimbangkan realisasi penerimaan sampai akhir tahun 2024 dan kendala-kendala yang masih dihadapi yang memerlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, terkait pengelolaan Tower Turyapada agar memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah sebagai dasar pengelolaannya.
Mengenai pandangan dan pertanyaan Dewan mengenai belanja daerah, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa peningkatan Belanja Pegawai sebesar Rp 174,5 miliar lebih atau 7,89% pada TA 2025 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan PPPK yang telah diangkat pada Tahun 2024, serta kebutuhan anggaran gaji/tunjangan CPNS maupun PPPK formasi Tahun 2024 sebanyak 5.019 orang yang proses rekrutmennya sedang berlangsung saat ini.
Sementara mengenai penurunan belanja hibah TA 2025 disebabkan karena tidak lagi mengalokasikan anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilukada, dan pencairan dana hibah kepada Desa Adat yang dilakukan sekaligus pada prinsipnya dapat dipahami seperti usulan DPRD Bali.
“Kita perlu mempertimbangkan kemampuan kas daerah untuk membayar sekaligus sebesar kurang lebih Rp 450 miliar,”ujarnya.
Sementara itu, penurunan belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan skala prioritas, dengan tetap memperhatikan bantuan-bantuan yang bersifat wajib.
Dalam kesempatan tersebut diijelaskan juga bahwa alokasi belanja modal yang tercantum dalam RAPBD TA 2025 belum mengakomodasi belanja modal yang bersumber dari dana DAK Fisik Tahun 2025. Struktur belanja modal akan meningkat setelah ada kepastian mengenai alokasi dana transfer ke daerah.
Menanggapi pertanyaan dewan terkait alokasi anggaran belanja pada beberapa SKPD, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa belanja modal sebesar Rp 11,9 miliar lebih pada Dinas Komunikasi dan Informatika direncanakan untuk pengelolaan dan pengembangan SPBE; Rp 53,2 miliar lebih pada UPTD Turyapada direncanakan untuk lanjutan pembangunan dan operasional Tower Turyapada.
Rp 11,9 miliar lebih pada Biro Pengadaan Barang/Jasa direncanakan untuk penyediaan sarana mobilitas dan fasilitas pendukung lainnya bagi pimpinan DPRD dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024.
Rp 107,7 miliar lebih pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga direncanakan untuk pembangunan lanjutan sarana prasarana sekolah berupa gedung, serta sarana pembelajaran siswa dan Rp 39,1 miliar lebih pada UPTD Museum Bali, yang rencananya digunakan untuk revitalisasi Museum Bali.
Terkait pembiayaan daerah, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa penyertaan modal sebesar Rp 158 miliar pada RAPBD TA 2025 diarahkan untuk PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp 38 miliar dan PT Bank BPD Bali sebesar Rp 120 miliar, untuk memenuhi komitmen Pemerintah Provinsi Bali sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021.
“Perusahaan Daerah Kertha Bali Saguna saat ini sudah mulai mengalami peningkatan, bahkan sudah mulai mencatatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar lebih pada Tahun Buku 2023,”pungkasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, target naiknya pendapatan dari PWA yang datang ke Bali di Tahun 2025 melihat target yang dicapai tahun 2024 mencapai Rp250 miliar. Sementara di tahun 2025 dirancang Rp300 miliar lebih, angka tersebut dinilai sangat realiatis.
Namun demikian, selama tahun 2024, dalam pelaksanaan pemungutan PWA yang datang ke Bali banyak menemukan kendala dan hambatan-hambatannya.
Menurut kebijakan PWA ini dapat dikatakan sesuatu yang baru diterapkan oleh pemerintah provinsi Bali dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kebijakan baru ini tentunya banyak kendala dan diyakini dalam perjalanannya ditahun 2024 belum bisa sukses mencapai target 100 persen,”ujar Sekda Dewa Made Indra.
Sekda Dewa Indra menambahkan, dalam perjalanannya PWA yang banyak mengalami kendala dan hambatan di tahun 2024 perlu dilakukan pembenahan termasuk peraturan daerah yang perlu disusun.
Kendala-kendala yang dihadapi dilapangam pada pungutan wisatawan asing tersebut dilapangan diantaranya belum semua wisatawan yang datang ke Bali mengetahui kebijakan baru tentang PWA. Demikian juga disemua tempat yang ada belum semuanya mampu memberikan pelayanan untuk pelaksanaan pungutan tersebut.
Belum lagi, ketika kerjasama dilakukan dengam pihak lain yang bisa membantu pemungutannya. Regulasinya belum ada, apakah mereka akan mendapatkan upah pungut atau insentif dari pungutan wisatawan yang berhasil dipungut.
“Kalau dasar hukumnya belum ada kita tidak berani melaksanakan, maka peraturan daerah yang mengatur tentang PWA harus diperbaiki dan sedang dirancang,”pungkasnya. (arn/jon)