DENPASAR – Nasib para tenaga kesehatan (nakes) dengan status sebagai kontrak semakin tidak jelas. Apalagi, dalam pertemuannya dengan anggota Komisi IV DPRD Bali tidak ada tanda-tanda akan bisa mengubah nasibnya dari pegawai kontrak menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu terlihat dari wajah-wajah kecewa yang ditunjukan saat sejumlah tenaga kesehatan melakukan audiensi ke DPRD Provinsi Bali, Senin (28/10/2024).
Mereka yang hadir berstatus pegawai kontrak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah memberikan pengabdian bertahun-tahun lamanya tetapi nasibnya belum bisa diangkat menjadi pegawai PPPK. Para nakes menilai, tidak ada kemudahan dalam pendaftaran seleksi Pegawai PPPK.
Salah seorang tenaga nakes provinsi, Ni Kadek Sukarini, menganggap hasil pertemuan para nakes dengan Komisi IV DPRD Bali tidak memuaskan.
“Jujur kami belum puas menerima jawabannya karena kejelasannya masih rancu mengingat untuk tanggal pendaftaran sudah lewat,” ujar Rini seusai menghadiri audiensi di DPRD Bali.
Sebelum bertemu DPRD Bali, tiga minggu sebelumnya para nakes tersebut telah bertemu dengan Dinas Kesehatan. Hasilnya juga sama, tidak ada kejelasan mengenai permasalahan ini.
“Kami pernah menanyakan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), tapi dari penjelasan BKD bilang formasi yang diajukan Dinas Kesehatan tidak sebanyak profesi kami, tapi dari penjelasan tadi mengatakan memang segitu jumlah formasi tidak diajukan kami bingung sekarang gimana tindak lanjut dari Pak Kadis,”ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Suwirta menyampaikan aplikasi perkrutan pegawai dibuat oleh manusia. Semestinya aturan-aturan yang memudahkan para tenaga kontrak dari nakes ini bisa diberikan kemudahan.
Sebab, kasian dengan mereka yang telah memiliki pengabdian bertahun-tahun hingga ada belasan tahun lamanya tetapi tidak bisa lolos PPPK karena dalam siatem ada yang terlewatkan.
“Kasian dengan pegawai kontrak yang susah berjibaku memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi pada saat pandemi Covid-19. Kita sudah minta kepada pak Pj. Gubernur agar menugaskan pejabat Pemprov untuk mempertanyakan langsung ke Jakàrta,” ujar Nyoman Suwirta seusai pertemuan.
Diharapkan siapapun Pejabat Pemprov Bali yang ditugaskan ke Jakarta bisa bertemua dan mempertanyakan sistem aplikasi perekrutan pegawai, sehingga ada aturan-aturan yang bisa dimasukan dalam aplikasi yang bisa mempermudah para nakes saat pendaftaran PPPK.
Menurutnya sistem aplikasi ini, bukan barang keramat dan bisa dibenahi. Kalau tahun ini para nakes terlewati, tahun depan harus lolos dan mulai saat ini sudah harus disiapkan.
“Mudah-mudahan yang membuat aplikasi tidak kaku. Aplikasi ini tidak barang kemarat dan UU saja bisa diperbaiki, kasian para nakesnya. Kita juga akan mencoba menghubungi anggota DPRRI Nyoman Parta supaya bisa dibantu untuk diperjuangkan,”pungkasnya. (arn/jon)