Anak Agung Gde Anom
KLUNGKUNG – Ketua DPRD (Dewan) Klungkung, Anak Agung Gde Anom mendorong pihak eksekutif membuat peraturan daerah (Perda) tentang kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sebab,menurut Gung Anom sapaan akrab Anak Agung Gde Anom,regulasi dimaksud sangat penting karena berfungsi melindungi dan menjaga keberlangsungan lahan pertanian yang nantinya menghasilkan pangan.
Kata dia, kawasan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan produksi pangan, mencegah alih fungsi lahan pertanian, memberdayakan petani serta mendukung pembangunan ekonomi serta lingkungan berkelanjutan.
Lebih-lebih negara sudah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena itu, politisi PDIP ini setuju kalau pembuatan Perda Kawasan LP2B masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2025.
Teknis penggarapan Perda tersebut apakah diambil oleh pihak eksekutif atau menjadi inisiatif Dewan, menurutnya secara teknis hal itu bisa dikoordinasikan lebih lanjut.
Yang jelas tegas politisi senior asal Lingkungan Mergan, Semarapura Kelod ini, Perda Kawasan LP2B diperlukan agar pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kebutuhan mendasar masyarakat akan pangan dan kelestarian lingkungan.
“Apalagi penetapan kawasan sudah tertuang dalam Perda RTRW, tinggal bagaimana mengkolaborasikan dengan regulasi yang sudah ada,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Soal penentuan titik-titik lokasi LP2B di tengah kawasan yang sudah ditetapkan, Anak Agung Gde Anom yang juga ketua DPC PDIP Klungkung ini menyarankan agar dibentuk semacam tim atau panitia.Selanjutnya bekerja sama dengan subak dan desa adat untuk mempermudah proses di lapangan.
Setelah tim bekerja, diikuti dengan penyiapan anggaran secara bertahap untuk pemberian insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan menjadi LP2B. Pun termasuk kemungkinan lahan pengganti, ketika harus ada pengalihfungsian LP2B untuk kepentingan umum atau pembebasan kepemilikan hak dari pemiliknya.
Pemkab Klungkung sudah menetapkan luasan kawasan LP2B seluas 3.411 hektar dari 3.572 hektar lahan yang ada di Kabupaten Klungkung. Bahkan menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung Ida Bagus Gde Juanida, penetapan luasan LP2B tersebut juga sudah tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung.
Sementara data alih fungsi yang disodorkan Juanida, periode 2019 -2022, terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 207 hektar lebih.Tahun 2019 luas lahan pertanian di Kabupaten Klungkung tercatat 3.779 hektar.Sedangkan tahun 2022 tercatat seluas 3.572 hektar. (yan)