BULELENG – Komitmen Polres Buleleng untuk perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tidak pernah kendor.
Tak hanya terus mengobrak-abrik apotik di Desa Sidetapa Kecamatan Banjar dan peredaran gelap narkoba di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada dan seputaran Kota Singaraja, dengan menerjunkan Timsus Goak Poleng, Satresnarkoba Polres Buleleng juga menggulung jaringan narkoba di Kecamatan Tejakula.
“Hari ini, sesuai dengan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi narkoba, kita reliese pengungkapan jaringan narkoba di Kecamatan Tejakula,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (21/10/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan AKP Gede Dharma Diatmika selaku Kasi Humas Polres Buleleng memaparkan, pengungkapan jaringan narkoba di Kecamatan Tejakula ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial GM (29) dan AJ (21) keduanya beralamat Desa/Kecamatan Tejakula.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan bukti permulaan yang cukup, Timsus Goak Poleng menangkap pelaku berinisial GM dan AG dengan barang bukti 1 buah bong, 1 pipet kaca berisi residu dan uang tunai Rp 500 ribu. Sementara satu orang pelaku berinisial MM (21) tidak ada dirumah, namun dari penggeledahan yang dilakukan Timsus Raga Poleng menemukan pipet kaca yang berisi residu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Setelah melakukan pengejaran selama 2 hari, kata Kapolres Widwan, Timsus Goak Poleng berhasil menangkap pelaku berinisial MM (21) pada sebuar rumah di Banjar Dinas Antapura Desa/Kecamatan Tejakula.
“Selain pelaku, pada penangkapan dan penggeledahan rumah yang dilakukan, Timsus Goak Poleng juga mengamankan 98 paket sabu dengan bungkus hijau dengan berat total 24,5 gram brutto dan 1 paket sabu dalam plastik plip dengan berat 0,98 gram brutto, 1 buah bong dan 3 buah pipet kaca sebagai barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus GM, AJ dan MM, Timsus Goak Poleng kemudian menangkap pelaku berinisial KA (34) beralamat di Banjar Dinas Sukadarma Desa/Kecamatan Tejakula.
Dari penangkapan KA, lanjut Kapolres Widwan, Timsus Goak Poleng berhasil menyita 1 paket sabu-sabu dalam plastik plip dengan berat 71,61 gram brutto, 1 buah bong dan 2 buah timbangan digital sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, KA dan MM disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AJ dan GM disangkakan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Selain di Kecamatan Tejakula, Timsus Goak Poleng juga mengungkap peredaran gelap narkoba di Kecamatan Sawan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Timsus Goak Poleng menangkap pelaku berinisial KR (41) pada sebuah rumah di BTN Gria Adi Suralepang Blok E3 Banjar Dinas Seme Desa Sangsit,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek Widwan, Timsus Goak Poleng juga berhasil menyita 13 paket sabu dengan berat total 4,31 gram brutto, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong dan uang tunai Rp 600 ribu sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya pelaku KR yang beralamat di Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan ini disangka dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap kasus ini, masih kita lakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, sebagai bentuk komitmen Polres Buleleng, perang terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tandas Kapolres Widwan yang juga mengajak masyarakat Buleleng untuk bersama-sama memerangi narkoba. (kar/jon)