MANGUPURA – Penggunaan dana hibah dan bansos sebagai bahan kampanye Pilkada, mendapat perhatian khusus dari Bawaslu Badung. Bahkan Bawaslu Badung melayangkan surat kepada ke Plt Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung terkait persoalan tersebut.
Surat nomor 1101/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, terkait perihal imbauan pencegahan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan. Dalam surat tersebut selain berisi poin larangan juga berisi dasar hukum dan sanksi apabila dilanggar. Bahkan bagi paslon petahana yang melabrak imbauan Bawaslu ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon.
“Sehubungan dengan dimulainya tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Badung tahun 2024 pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 bersama ini kami sampaikan imbauan dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,” tulis dalam surat tersebut.
Gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
“Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos) atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan,” jelasnya.
Diungkapkan juga bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada paslon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota baik selalu petahana maupun bukan. Untuk petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Menyikapi hal ini, Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengaku akan mengikuti imbauan Bawaslu ini. “Iya, kita ikut dan jalankan imbauan Bawaslu itu,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).
Soal hibah yang paling ditekankan dalam surat imbauan Bawaslu itu, Kadis PUPR Badung ini memastikan tidak akan ada pencairan hibah maupun bansos selama masa kampanye. “Kita bekerja sesuai ketentuan saja. Selama masa kampanye tidak ada hibah (hibah cair,red),” kata Surya Suamba.
Pencairan hibah untuk masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kembali setelah perhelatan masa kampanye selesai. “Sesuai ketentuan hibah untuk masyarakat akan diproses mungkin setelah kampanye,” tegasnya. (lit)