BULELENG – Lantaran cukup bukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian, 4 orang warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial HED (Pr,74) asal Swiss, KCD (Lk,57) asal Kanada serta DS (Lk,41) dan AV (Pr,33) keduanya asal Rusia, terpaksa diamankan Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Dari ke 4 WNA yang terjaring Operasi Jagratara III ini, salah satunya berinisial HED asal Swiss dalam proses pendeportasian karena ‘overstay’ selama 275 hari, sementara 3 WNA lainnya masih dilakukan pendalaman penyelidikan.
“Iya benar, dari Operasi Jagratara III yang kita gelar tanggal 7 – 9 Oktober 2024 di wilayah Buleleng, Jembrana dan Karangasem, Tim Patroli Wasdakim mengamankan 4 orang WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan usai memimpin rapat evaluasi Operasi Jagratara III, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hendra, WNA berinisial HED asal Swiss diketahui telah ‘overstay’ selama 275 hari dan saat ini masih menunggu proses administrasi untuk tindakan pendeportasian dan penangkalan.
“Terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran overstay, kami kenakan sanksi administrasi keimigrasian sesuai pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian ke negara asal dan pencekalan,” terangnya.
Sementara terhadap 3 orang WNA lainnya, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
“Penindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian, menyalahgunakan ijin tinggal, atau membuat keonaran ini merupakan amanat dari Operasi Jagratara III sekaligus arahan Kepala Kanwil Kemenhumham Bali, Ibu Pramella Yunidar bahwa operasi rutin dan berkesinambungan ini bukan hanya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian tapi juga memberikan perlindungan bagi UMKM dari ulah/penguasaan sektor pariwisata oleh WNA,” pungkasnya. (kar/jon)