BULELENG – Lantaran cukup bukti, melakukan aksi pencurian dengan cara membobol plafon gedung sekolah dasar (SD) Negeri 4 Penarungan, seorang oknum Satpam berinisial GAP alias Agus (29) beralamat di Jalan Setia Budi Lingkungan Penarungan Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Oknum Satpam pada sebuah bank ini, ditangkap Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja karena diduga kuat melakukan pencurian 1 unit laptop milik SDN 4 Penarungan.
“Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada tanggal 28 September 2024 sekira pukul 16.00 Wita,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Agus Dwi Wirawan saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (14/10/2024).
Kapolsek Dwi Wirawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja AKP I Made Anayasa dan AKP I Gede Dharma Diatmika selaku Kasi Humas Polres Buleleng memaparkan, pengungkapan kasus pencurian 1 unit Laptop di SDN 4 Panarungan ini berawal dari kecurigaan cleaning service sekolah setempat saat melihat plafon ruangan yang rusak.
“Saksi kemudian melapor kepada guru dan pimpinan sekolah. Setelah mengetahui laptop dalam almari hilang, pimpinan sekolah kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Kota Singaraja,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal mencurigai yang bersangkutan sebagai pelaku pencurian 1 unit Laptop merk Asus dengan harga Rp 14,5 Juta.
“Atas perbuatannya, tersangka yang mengakui mengambil laptop dengan cara naik tembok, kemudian masuk melalui atap dan membobol plafon ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (kar/jon)