JEMBRANA – Tim Intelijen Kejari Jembrana dan Kejati Bali menangkap buronan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30). Perempuan ini ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
I Gusti Ayu Kade Juli Astuti merupakan mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh. Setelah diperiksa sebagai tersangka, ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, tersangka Juli Astuti ditangkap di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Jumat (11/10/2024 sekitar jam 16.17 Wita.
“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,”ujar Salomina Meyke Saliama, Sabtu (12/10/2024).
Ia menegaskan, penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024.
Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama Ketua LPD I Nyoman Parwata (disidangkan terpisah).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dum)