Pimpinan DPRD usai menggelar sidang paripurna
BANGLI – DPRD Kabupaten Bangli, menggelar rapat paripurna, Kamis (11/10/2024) dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.
Pihak eksekutif dihadiri oleh, Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin, Pj Sekda Bangli I Made Ari Pulasari, serta anggota DPRD Bangli, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dalam pidato pengantarnya menyampaikan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2025 antara kepala daerah dan DPRD wajib mempedomani RKPD, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama, sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomer 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dalam pembahasan ini kita selalu berpedoman pada aturan yang ada,”kata Suastika.
Suastika menyampaikan tuntutan masyarakat ke depannya akan makin besar pada program dan kegiatan pemerintah yang pro rakyat.
Kegiatan yang akan memberi harapan pada pertumbuhan dan peningkatan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Memang tidak semua tuntutan masyarakat itu bisa kita penuhi, namun kita tentunya akan melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan baik untuk kepentingan masyarakat luas,”ucap pria asal Desa Peninjoan, Tembuku itu.
Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin dalam pidatonya mengatakan belanja daerah dalam APBD 2025 dirancang sebesar Rp 1,232 triliun, dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 984 miliar yang terdiri dari belanja pegawai Rp 624 miliar, belanja barang Rp 337 miliar, belanja bunga Rp 4 miliar.
Sedangkan belanja hibah sebesar Rp 18 miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp 200 juta, belanja modal Rp 68 miliar, belanja tak terduga Rp 3 miliar.
Belanja transfer Rp 175 miliar, belanja bagi hasil Rp 12 miliar, dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 162 miliar.
“Penyusunan APBD 2025 memiliki maksud dan tujuan tetap berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bangli,” demikian Rentin. (dus,yan)