BULELENG – Sebanyak 254 tenaga kerja (naker) yang bermasalah dan terancam pemutusan kerja dengan PT. Victory Utama Karya selaku outsourcing, penyedia tenaga kerja begi PT. China Huandian Corporation (CDH) sebagai mitra kerja PT. General Energi Bali di PLTU Celukan Bawang, sudah masuk sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKT).
Jika terjadi pemutusan kerja oleh PT. Victory akibat berakhirnya kontrak kerja dengan PT. CHD maka 254 naker dapat mengajukan klaim asuransi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Semua tenaga kerja dari PT. Victory tersebut sudah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jamsostek yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, Nelson Hasudungan usai memimpin rapat internal, Selasa (8/10/2024).
Nelson menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jamsostek senantiasa memantau persoalan ketenagakerjaan yang terjadi antara perusahaan dengan tenaga kerja, termasuk yang di PLTU Celukan Bawang antara PT. Victory Utama Karya dengan 254 tenaga kerja yang disalurkan ke PT. CHD.
“Kami sudah pantau dan telah menyiapkan skenario pelayanan klaim asuransi bilamana terjadi pemutusan kerja terhadap 254 tenaga kerja tersebut,” ungkapnya.
Sejauh ini belum ada klaim dari naker, karena sesuai ketentuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) baru bisa diajukan peserta JKP apabila selama satu bulan tidak mendapatkan pekerjaan paska pemutusan kerja oleh perusahaan.
“Jadi, peserta JKP dapat mengajukan klaim bila dalam waktu satu bulan paska pemutusan kerjan belum mendapatkan pekerjaan, diluar tempat kerja sebelumnya. Apabila masih bekerja pada tempat yang sama, maka klaim jaminan kehilangan pekerjaan tidak dapat dilakukan,” pungkasnya. (kar/jon)