Palang parkir otomatis bakal diberlakukan di Pasar Galiran, Klungkung mulai 1 Januari 2025. Saat ini layanan parkir otomatis itu baru diterapkan di Pasar Tematik Semarapura
KLUNGKUNG – Dinas Koperasi, UKM dan Perindag melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar terus mengembangkan layanan berbasis digital.
Setelah memberlakukan layanan parkir otomatis dengan menempatkan palang parkir otomatis di Pasar Tematik Semarapura,kini giliran layanan yang sama siap diberlakukan di Pasar Galiran,Klungkung.
Kepala UPT Pasar Komang Sugianta menyampaikan, pelaksanaan pekerjaan sedang berproses. Sementara peralatan barang (palang parkir otomatis dan kelengkapannya) sudah tiba di Klungkung. Sugianta menargetkan pelaksanaan layanan parkir otomatis dengan menempatkan palang parkir otomatis mulai diberlakukan 1 Januari 2025.
“Saat ini pelaksanaan pekerjaan sedang berproses, untuk unit barang sudah datang di Pasar Galiran. Jika tidak ada halangan penerapan akan dilakukan per 1 Januari 2025,” kata Sugianta, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya anggaran pengadaan toll gate (palang parkir) Pasar Galiran Rp 962,500.000. Nantinya palang parkir otomatis akan ditempatkan 7 unit pada pintu keluar pasar dan 5 unit pada pintu masuk pasar.
Soal tarif parkir kata pria asal Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini tetap sesuai Perda yakni untuk sepeda motor tarifnya Rp 1.000 sedangkan kendaraan roda empat, Rp. 2.000.
“Konsep masih sama dengan di Pasar Semarapura pemungutan atau pembayaran dengan uang tunai. Ke depan akan digodok untuk menunjang pembayaran cashless (non tunai), namun system yang diadakan sudah support untuk cashless,”imbuh Sugianta.
Untuk para pedagang yang berjualan di Pasar Galiran, akan ditawarkan solusi berupa pembayaran parkir bulanan. Sebab, pedagang pasti akan keluar masuk pasar.
Sedangkan digitalisasi pasar sebagaimana arahan pemerintah pusat sudah diberlakukan untuk pungutan retribusi pedagang di Pasar Galiran, Pasar Kusamba, Pasar Mentigi.
Pemungutan retribusi berbasis elektronik, dimana saldo tabungan pedagang dipotong oleh pihak bank dipindah ke rekening penampungan milik Pemkab Klungkung. Pedagang diberikan kartu dari pihak bank, transaksinya dilakukan setiap bulan.
Pemkab Klungkung terus berupaya mengembangkan layanan berbasis digital,menyasar sektor-sektor yang menjadi pendulang PAD. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan PAD yang bersumber dari retribusi parkir pasar. (yan)