DENPASAR – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota), ASN dan Non ASN Provinsi Bali diimbau untuk terus menjaga netralitas.
Demi menjaga netralitas tersebut, Satgas Netralitas ASN/Non ASN yang diketuai oleh Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, melakukan sidak di Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali. Sidak tersebut dilakukan pada Selasa (1/10/2024).
Dalam arahannya kepada para ASN Distan Pangan dan Disdikpora Provinsi Bali, Inspektur Sugiada mengatakan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Selanjutnya, monitoring dan pembinaan terkait netralitas ASN dan Non ASN ini akan dilaporkan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali.
Monitoring, pembinaan, dan sosialisasi peraturan netralitas ASN dan Non ASN ini menggandeng instansi terkait, sehingga memudahkan pengawasan pada hal-hal yang telah ditentukan.
Ia melanjutkan bahwa Tim Satgas Netralitas ASN dan Non ASN mempunyai tiga tugas, yaitu pencegahan, penindakan, dan monitoring.
Dijelaskannya, langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas, dan pengucapan ikrar netralitas.
Inspektur Bali menekankan pentingnya sidak ini, terutama di masa kampanye, karena pengaruh eksternal sering terjadi pada saat ini.
“Jika nanti sudah ada Gubernur terpilih, tentu kita dukung, karena itu memang tugas kita. Namun, sebelum ada yang terpilih, penting bagi kita untuk tidak mendukung salah satu paslon,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum, I Dewa Putu Sunartha, menambahkan bahwa netralitas bukan hal baru, namun lebih ditekankan pada Pemilu kali ini.
Sekalipun ASN memiliki hak pilih untuk digunakan pada hari H pemilihan, mereka tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan pada hari-hari sebelum pencoblosan. Oleh karena itu, diperlukan keteguhan hati untuk tidak ikut serta dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh partai politik.
“Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen? Salah satunya adalah dengan membuat pakta integritas dan menjauhi sikap tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu partai politik dan calon yang diusungnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Dr. KN Boy Jayawibawa, kompak menjamin netralitas staf mereka di dinas masing-masing.
Langkah-langkah menjaga netralitas ASN juga telah dilakukan, seperti pemberian arahan setiap minggu saat apel, pembuatan video netralitas ASN/Non ASN, hingga pembuatan pakta integritas netralitas ASN/Non ASN.
“Jika memang terbukti staf atau pejabat kami melanggar netralitas tersebut, maka kami yang akan langsung menyerahkannya kepada satgas,” tegas Kadis I Wayan Sunada. (arn/jon)